SATELITNEWS.COM, SERANG – Sekitar 20 lembaga keagamaan di Kabupaten Serang, belum menerima pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Hal itu dikarenakan, lembaga keagamaan tersebut telat mengajukan proposal pencairan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana hibah tersebut sekitar Maret lalu terhadap lembaga keagamaan.
Setelah sosialisasi, bantuan hibah langsung mulai disalurkan terhadap penerima.
Namun dari ratusan calon penerima, yang mengajukan bantuan hibah melalui aplikasi Serang Open, ada sekitar 20 lembaga keagamaan yang belum bisa dicairkan untuk bantuan hibahnya.
“Tapi InsyaAllah, paling jeda seminggu atau dua minggu bisa dicairkan. Intinya, ada sekitar 20 lembaga yang belum dapat dicairkan bantuan hibahnya, targetnya di tahun ini semuanya dicairkan,” kata Febri, saat ditemui di kantornya, Selasa (12/9)2023).
Febri menuturkan, terlambatnya lembaga keagamaan tersebut menerima bantuan hibah, karena terlambat mengajukan proposal dana hibah. Padahal pihaknya sudah pro aktif terhadap lembaga, agar secepatnya mengajukan proposal.
“Jadi yang sisa sekarang itu, mereka yang belum memasukan proposal pencairan, mungkin karena lupa. Persyaratannya itu proposal pencairan, KTP, NPWP, nomor rekening dari yayasan, untuk pencairannya nanti transfer,” tuturnya.
Febri mengungkapkan, lembaga keagamaan yang nerima bantuan hibah tersebut antara lain, pondok pesantren dan masjid. Rata rata, lembaga keagamaan menerima bantuan mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta.
“Bantuan hibah yang diterima berbeda beda yah, tapi minimal bantuan yang diterima Rp 5 juta. Untuk anggaran yang dialokasikan, keseluruhan Rp 6 Miliar, tapi alokasi anggaran itu sebagian ada yang untuk ormas ormas Islam,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post