SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi kembali 430 ribu peserta BPJS kesehatan kelas 3 Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kota Tangsel. Bagi peserta yang sudah masuk kategori mampu secara otomatis akan dinonaktifkan di bulan Juni dan dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, saat ini ada sebanyak 430 ribu PBI peserta KIS yang ditanggung oleh Pemkot Tangsel. Anggaran yang digelontorkan dari APBD Tangsel Tahun Anggaran 2020 pun cukup besar yakni Rp132 miliar.
“Ada 430 ribuan, namun pertanggal 31 Mei 2020 perjanjian kerja sama dengan BPJS kesehatan terkait UHC ini berakhir,” ujarnya kepada Satelit News melalui sambungan telpon seluler, Rabu (3/6).
Deden mengatakan Pemkot Tangsel kembali melakukan verifikasi terhadap peserta BPJS PBI. Peserta BPJS KIS yang masuk kategori tidak mampu akan tetap dimasukkan dalam PBI dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara peserta yang dianggap masuk kategori mampu akan dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan iurannya tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
“Saat ini kami masih lakukan verifikasi datanya. Untuk verifikasi ini kami terus koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial,” ujar Deden.
Untuk keberlangsungan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Deden menerangkan, mulai Juni ini juga pihaknya sedang mempersiapkan kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) baru dengan BPJS.
“Namun dengan peserta yang lebih selektif yakni masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan dan perawatan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi pengalihan kepesertaan BPJS KIS dari PBI ke peserta mandiri di Kota Tangsel beredar luas di media sosial Whatsapp. Dalam informasi itu disampaikan, “Terhitung 1 Juni 2020 peserta BPJS yang dibayar Pemkot Tangsel (PBI) tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan berobat ke Faskes 1 (puskesmas, klinik). Dianjurkan kepada peserta PBI untuk dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri dan untuk pendaftaran ke BPJS-nya dapat melalui puskesmas BJ (Bakti Jaya). Bagi warga Tangsel masih dapat berobat gratis di puskesmas dengan menggunakan E KTP Tangsel, tetapi tidak dapat digunakan untuk berobat/rujukan ke RSUD Tangsel atau RS swasta”. Demikian isi pesan tersebut. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post