SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, segera melakukan pemeriksaan berkas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam waktu dekat, lembaga itu akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, guna memastikan kebenaran informasi dan persoalan yang terjadi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit mengatakan, pihaknya sudah mengetahui mengenai persoalan yang mencuat keranah publik tersebut.
Kata dia, pihaknya akan segera memeriksa temuan LHP BPK tersebut. “Kita segera periksa temuannya,” kata Wildani, diruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
Wildani mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara terperinci, mengenai dugaan adanya kesalahan dalam 52 paket proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang.
“Iya kita akan pelajari dan periksa semuanya, supaya persoalan yang ada bisa diketahui kebenarannya,” tandasnya.
Wildani juga mengatakan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait, dan mencocokan dengan temuan dari BPK tersebut.
Apabila dugaan kesalahan tersebut terbukti, pihaknya akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita cek dulu kebenarannya, kalau terbukti, ya kita profesional,” ujarnya.
Menurut Wildani, temua itu harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, agar tidak menimbulkan persoalan panjang.
Karena hasil temuan itu, berdasarkan realitas di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Temuan itu enggak mungkin ada kesalahan, karena memang semuanya diperiksa dan dipelajari,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang Rohikmat mengatakan, temuan pada pos dana hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan citra buruk kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Temuan ini merupakan bukti kurang baiknya kinerja dinas terkait,” katanya.
Pria yang akrab disapa Iik ini menduga, adanya temuan itu karena banyaknya mafia proyek dan bagi-bagi komisi disetiap paket proyek di instansi tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak ikut mengawal kejelasan persoalan tersebut. “Bukan rahasia lagi karena ada koordinator dan setoran komisi proyek,” ujarnya.
Menurut Iik, monopoli proyek pembangunan dan bagi-bagi setoran sudah berlangsung sejal beberapa tahun lalu. Akan tetapi, persoalan tersebut seolah dibiarkan dan tidak ditangani.
“Jangan dibiarkan, semua pihak harus turun tangan. Karena yang digunakan itu adalah uang rakyat,” tambahnya.
Iik mendesak APH segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Selain itu, tangkap dan proses secara hukum orang-orang yang menerima setoran dan melakukan monopoli proyek.
Selain itu, Kejari Pandeglang juga harus bersikap tegas, karena sudah menjalin kerja sama dibidang pengawasan. “Bagaimana pengawasan dari Kejari, kan sudah kerja sama dalam pengawasan,” katanya.
Dalam temuan LHP BKP itu, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp14,895 miliar. Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Juli 2023, namun belum semua diselesaikan. (mg4)
Diskusi tentang ini post