SATELITNEWS.ID, SETU—Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menambah tempat pemungutan suara (TPS) dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah itu.
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, penambahan TPS merupakan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR RI, Rabu (3/6) lalu.
Menurut dia, satu TPS maksimal hanya untuk 800 orang. Saat dilakukan RDP tersebut, disepakati dari satu TPS untuk 800 orang menjadi satu TPS untuk 500 orang. “Berarti otomatis (TPS) ditambah,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Bambang menjelaskan, sebanyak 384 TPS akan ditambah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di Kota Tangsel. Penambahan TPS dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
“Sebelumnya sebanyak 2.498 TPS. Itu kan dampak dari protokol kesehatan. Kalau direncana semula itu misalnya di dalam UU dalam satu TPS itu kan boleh maksimal sampai 800 orang. Nah sekarang ditambah,” kata Bambang.
Rencananya, Pilkada Serentak 2020 bakal diselenggarakan pada 9 Desember 2020 sesuai kesepakatan RDP para penyelenggara Pemilu yakni KPU RI, Bawasalu RI, DKPP dengan Komisi II DPR RI.
Sementara untuk teknis tahapan terkait jadwal Pilkada, Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan teknis tahapan terkait jadwal baru Pilkada serentak 2020 di Tangerang Selatan.
Menurutnya, surat keputusan itu berupa teknis tahapan persiapan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS). “Belum (terima surat keputusan) kalau resminya, itu kan keputusan RDP (Rapat Dengar Pendapat-Red) antara KPU RI, DKPP, Bawaslu RI sebagai penyelenggara dengan Kemendagri, sama Komisi II DPR RI,” kata Bambang.
“Nah hasil rapat dengar pendapat itu ada risalah rapat menyampaikan bahwa disepakati oleh yang hadir di rapat itu tanggal 9 Desember 2020 hari pemungutan suaranya,” katanya lagi.
“Jadi kita nunggu peraturan. Namanya peraturan KPU itu secara detail menyampaikan misalkan tentang tahapan. Tahapan itu kapan dimulainya, itu teknisnya apakah seperti itu, makanya kita sebagai penyelenggara yang melaksanakan di tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi sedang menunggu itu, peraturan KPU yang tentang tahapan kapan resminya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tahapan teknis yang sempat terhenti akibat wabah virus corona berupa pelantikan dan dari penyelenggara ad hoc. Serta, pemutakhiran data pemilih daftar pemilih sementara (DPS) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 ini. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post