SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan bahwa masyarakat yang masuk ke pasar dikenakan pungutan retribusi parkir hanya satu kali di pintu masuk dengan dibuktikan dengan selembar karcis yang diberikan petugas. Jika pun diminta kembali, diharapkan untuk tidak menghiraukan.
Selain untuk mencegah pungutan liar yang memanfaatkan parkir, imbauan tersebut juga seiring dengan akses masuk ke Pasar Rangkasbitung bakal satu pintu melalui Jalan Sunan Kalijaga ketika perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa kembali ditutup secara permanen oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Ditjen Perkeretaapian (DJKA). “Pungutan parkir hanya satu kali pada saat pengunjung masuk dibuktikan dengan lembar karcis masuk,” kata Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi, belum lama ini.
Petugas hanya memungut tarif parkir kepada pengunjung di pintu masuk melalui pasar baru dan keluar melalui Jalan Tirtayasa (Toko Sukasari). Ajis menegaskan, tidak ada pungutan parkir lain selain pungutan oleh petugas di titik tersebut. Pengunjung diminta tidak membayar jika ada yang kembali meminta.
“Tunjukkan karcis masuk yang sudah diberikan petugas, karena pungutan tersebut tidak resmi bukan dari pemerintah. Untuk yang karyawan di area pasar itu disiapkan abonemen,” jelas Ajis. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadap pungutan-pungutan tidak resmi alias pungli tersebut. Jika di area parkir ada yang kembali meminta uang, maka masyarakat jangan lagi membayar karena pungutan tersebut tidak resmi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ende Mahyudin mendukung imbauan tersebut. Ajan tetapi, ia meminta ketegasan dari pemerintah dalam hal menertibkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan pengunjung pasar khususnya pemilik kendaraan. “Pemkab harus tegas soal ini, penataan dan penertiban yang dilakukan bertujuan membuat nyaman dan aman kondisi pasar,” pinta politisi PDI Perjuangan Lebak ini.
Ia berharap ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada celah bagi oknum untuk menarik pungutan tidak resmi kepada masyarakat. Sebab, kegiatan itu selain juga meresahkan bagi pengunjung pasar nihil retrebusi. “Kondisi pasar harus tertib, jangan beri celah dan ruang bagi oknum. Maka pemerintah harus tegas terhadap kegiatan yang dapat merugikan pengunjung pasar tersebut,” harapnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post