SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS), Jumat (18/8/2023). Hasil dari penetapan itu, sebanyak 86 bakal calon legislatif (bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan gugur.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai pada tanggal 6-11 Agustus 2023 lalu. Diketahui, tahapan itu merupakan perubahan dan perbaikan dokumen persyaratan bagi para bacaleg.
“Jadi tanggal 15 Agustus 2023 kemarin kami telah menyelesaikan pencermatan rancangan DCS dan kemudian di tanggal 16 dan 17 kami melakukan penyusunan DCS dan hari ini tanggal 18 kami sudah menetapkan pencermatan rancangan DCS menjadi Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkapnya, Jumat (18/08/2023).
Kata Rustana, dari 763 bacaleg yang telah mengajukan, ada 677 yang sudah memenuhi syarat dan 86 bacaleg TMS yang telah dinyatakan gugur pada proses pencalonan.
Kata Rustana, ada beberapa faktor dari 86 bacaleg itu yang dinyatakan tidak lolos. Seperti tidak melakukan perbaikan dokumen, mengundurkan diri serta perjanjian politik internal dalam partai
“Pertama dia tidak melakukan perbaikan, kedua karena dia mengundurkan diri, yang ketiga karena booking, karena waktu daftar pengajuan itu kan cuma 14 hari tuh, jadi dibooking dulu dan dimasukin dulu. yang penting dokumenya ada, bukan benar, dan di masa perbaikan juga tidak diperbaiki,”katanya.
Ia menegaskan bahwa posisi 86 bacaleg yang tidak lolos seleksi itu harus digantikan dengan figur lain. Pasalnya, mereka yang tidak memenuhi syarat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.
“Dari bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau dia mengganti ya, dengan catatan penggantinya itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,”ujarnya. Namun sayangnya dia belum menyebut parpol mana saja yang bacalegnya gugur.
Rustana juga menyampaikan pihaknya akan mengumumkan hasil DCS kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada tanggal 19-23 Agustus. Hal itu merupakan tahapan untuk menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk DCS.
“Kita juga ada tahapan bagi masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap bacaleg. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada kami atas DCS yang telah diumumkan,” ucapnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post