SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Temuan hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas 52 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang, membuka temuan baru.
Pasalnya, dari puluhan paket senilai Rp 14,895 Miliar itu, masih ada 33 paket proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang belum dilengkapi permohonan hibah dari Pemerintahan Desa.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Analisis Inspektorat Kabupaten Pandeglang Fitriansyah, mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Namun, dia enggan membeberkan secara gamblang kesalahan pemberkasan dokumentasi pengajuan hibah tersebut.
“Kalau secara prosedur enggak salah lah, kalau kesalahan secara administrasi, iya. Tetapi sejauh ini, kita masih push (mendorong) dinas terkait agar bisa segera menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut,” kata Fitriansyah, di ruang kerja Irban I Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Jumat (18/8/2023).
Ditanya mengenai mekanisme pengajuan hibah, dia menerangkan bahwa pengajuan harus berasal dari pengajuan Pemerintahan Desa, dan disampaikan secara berjenjang hingga ke Pemkab Pandeglang, satu tahun sebelumnya.
Selain itu, lokasi atau lahan untuk membangun sarana prasarana tersebut harus jelas statusnya, yakni dihibahkan dari pemilik lahan agar proses pembangunan dan penyerahan hibah tidak bermasalah.
“Harusnya diajukan dulu dari desa, baru bisa dilakukan hibah,” ujarnya.
Ditanya mengenai diperbolehkan atau tidak, penyerahan hibah tanpa didasari dokumen pengajuan dari Pemerintahan Desa, Fitriansyah tidak menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
“Kalau terkait itu, harus kita pelajari dulu. Pertanyaan itu tidak bisa kami jawab, harus kita lakukan pembahasan dulu,” tambahnya.
Mengenai tindak lanjut temuan tersebut, pihaknya belum memberikan sanksi karena masih dalam tahap pembahasan. Akan tetapi, pihaknya memastikan tidak ada persoalan dalam temuan LHP BPK tersebut.
“Kita masih berproses. Kalau mengenai temuan itu, masih ada waktu hingga Desember 2023 untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ditempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Pandeglang Raden Ahmad Taopik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap temuan LHP BPK, khususnya yang sedang dipersoalkan di Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang.
“Kita masih melakukan tindaklanjut atas temuan BPK itu. Yang jelas, setiap temuan yang ada tidak akan kita abaikan, pasti akan kita tindaklanjuti agar bisa segera terselesaikan,” ungkap Toapik.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp14,895 miliar.
Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Desember 2023, namun belum semua diselesaikan. (mg4)
Diskusi tentang ini post