SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pembakaran limbah di wilayah Kecamatan Sindang Jaya kembali mencuat dan viral di media sosial. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk melaporkan pelaku pembakaran ke pihak polisi.
Zaki menegaskan Pemkab Tangerang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran limbah tersebut. Dia juga sudah memerintahkan DLHK untuk melakukan proses hukum kepada para pelaku pembakar limbah di Sindang Jaya.
“Iya, sudah saya tegaskan untuk diproses hukum” kata Zaki Iskandar, Minggu (20/8).
Saat disinggung terkait kapan pelaporan tersebut dilakukan, Zaki mengatakan, agar langsung menanyakan kepada pihak DLHK Kabupaten Tangerang.
“Nanti tanyakan langsung ke DLHK aja,” tukasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi membenarkan adanya intruksi Bupati Zaki untuk melaporkan pelaku pembakaran limbah di Sindang Jaya yang masih membandel. Namun, dirinya tidak bisa berkomentar banyak untuk sementara waktu.
“Iya betul. Tapi nanti wawancara langsung saja,” singkatnya, Minggu (20/8).
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama para pemilik lapak telah menandatangani kesepakatan tidan boleh membakar limbah. Penandatanganan itu berlangsung di Aula Kecamatan Sindang Jaya, Rabu (31/5/2023) lalu.
Seluruh pihak mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, pemilik lapak, dan masyarakat sepakat Pemkab Tangerang akan mengambil tindakan tegas apabila pembakaran limbah kembali dilakukan. Pemkab akan menindak tegas penyuplai limbah dan menutup lapak untuk selamanya.
Ketika itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPKL pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, bahwa pihaknya melalui UPT 1 akan bekerja sama dengan pengelola lapak limbah untuk mengangkut limbah ke TPA Jatiwaringin.
“Untuk penegakan hukum, kami mengacu pada Perbup Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya.
Namun pada Minggu (23/7/2023) lalu, salah satu warga Kampung Cimbey, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Muhidin mengatakan bahwa dirinya masih melihat dan merasakan asap pembakaran limbah yang dilakukan oleh para pemilik lapak. Menurut dia para pemilik lapak limbah melanggar kesepakatan. Sebelumnya, mereka sudah menandatangani kesepakatan dengan Pemkab Tangerang yang isinya tidak akan melakukan pembakaran limbah.
“Sore tadi. Tadi saya masih lihat dan merasakan. Khususnya di Kampung Cimbey, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, ” kata Muhidin.
Muhidin berharap, Pemerintah Kabupaten Tangeranng, melalui Satpol PP dan Kecamatan Sindang Jaya untuk berindak tegas. Sehingga tidak ada lagi yang membakar limbah secara sembarangan.
“Kami berharap pemerintah setempat bisa bertindak tegas. Kepada pemilik limbah,” harapnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post