SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, digegerkan dengan perilaku asusila AY (40) terhadap anak dibawah umur. Sedikitnya, ada dua orang anak yang menjadi korban asusila, yang diduga pelakunya terinfeksi HIV/AIDS tersebut.
DS, ayah korban mengatakan, kejadian itu diketahui ketika anaknya menunjukan perilaku yang berbeda. Kemudian, ia mencoba menanyakan apa yang menyebabkan anaknya berperilaku berbeda.
“Setelah kita tanyakan, ternyata anak kami korban perlakuan tindak asusila , yaitu dipegang alat kelaminnya,” kata DS, di Mapolres Pandeglang, Senin (21/8/2023).
DS mengatakan, kejadian itu kemudian ditanyakan kepada tiga rekan anaknya yang lain. Sehingga, diketahui dua orang lainnya mendapatkan perlakuan lebih parah.
“Temen anak saya, ada yang sampai celananya dibuka, kemudian kemaluannya ada yang sampai dicium dan dipegang buah zakarnya,” tambahnya.
Mengetahui kejadian itu, pihaknya kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, Senin (14/8/2023) lalu.
“Kita laporkan semuanya, termasuk membawa saksi dan korban. Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Akbar mengatakan, pihaknya sudah menetapkan terduga sebagai tersangka asusila, terhadap anak dibawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, ada dua anak yang menjadi korban,” ungkap Akbar.
Akbar juga mengatakan, kasus di Kecamatan Kaduhejo itu diketahui berdasarkan dari laporan keluarga.
Laporan yang disampaikan itu, kemudian langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penahanan. “Tersangka ditahan di sel Mapolres selama 120 hari,” tandasnya.
Saat ini ujar Akbar, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengalami penyakit HIV/AIDS. Sehingga, harus melibatkan berbagai pihak terkait.
“Dalam perkara inipun, kita libatkan juga stakeholder yang lain yaitu P2TP2A, Peksos, Dokter Forensik, Psikologi, kita semua libatkan dalam penanganan ini, dalam perkasa ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Untuk sementara, kata dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, kelengkapan berkas. Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post