SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya membuat Polres Metro Tangerang Kota mengambil tindakan untuk melarang penggunaannya. Pasalnya, penggunanaan sepeda listrik di jalan raya, memiliki potensi membahayakan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik itu sendiri maupun pengendara lainnya.
“Karena sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, sepeda itu hanya boleh digunakan pada lokasi tertentu saja,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk beraktifitas sehari-hari. Sebab jalan raya itu banyak kendaraan besar seperti truk, bus dan kendaraan besar lainnya yang mampu membahayakan dirinya yang menggunakan kendaraan tersebut dan pengendara lainnya. “Maka dari itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat karena potensi kecelakaan itu sangat tinggi” ucapnya.
Saat ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelarangan tersebut. “Kami terlebih dahulu terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kami juga sedang komunikasikan langsung hal ini dengan Kadishub Kota Tangerang terkait pelarangan penggunaan sepeda listrik di kalangan anak-anak,”tukasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post