SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wacana untuk memajukan pemungutan suara pada pilkada 2024 dari semula November disetujui pakar kepemiluan yang juga dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando. Alasannya, jika pilkada serentak digelar November 2024, maka ada potensi besar para pasangan kada-wakada terpilih tidak bisa semuanya dilantik pada Januari 2025.
Potensi tersebut muncul lantaran tidak sedikit pilkada yang hasil akhirnya harus menunggu putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika pilkada digelar pada November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain. Sebab pasca-pilkada bukan tidak mungkin ada proses pemungutan suara ulang akibat putusan MK melalui sengleta hasil,” ujar Ferry Daud, Rabu (23/08/2023).
Pria bergelar doktor itu lebih lanjut mengatakan, pengalaman pada pilkada-pilkada sebelumnya banyak proses di MK memakan waktu lama, bahkan ada yang hampir setahun. Jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pemungutan suara ulang pilkada digelar pada pertengahan 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalanakan roda pemerintahan.
Jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional. Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia.
Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pelaksanaan pilkada setelah pilpres, lanjut Ferry, dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, sangat penting pelantikan kada terpilih dilakukan paling lambat Januari 2025.
“Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah kerap mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal. Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasai antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala dsersh yang terpilih. Jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka pejabaran progrsm pemerintsh pusat di deersh kerap tidak efektif,” terang Ferry.
Karena itu, lanjutnya, pelantikan kada terpilih hasil pilkada serentak 2024 paling lambat harus Januari 2025. “Sehingga solusi untuk itu, pertama, perlu perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024. Jika ditarik (dimajukan, red) jauh sebelum November 2024 maka proses sengketa hasil akan (punya waktu) panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan.
” Kedua, perlu juga mendesak MK untuk menangani sengjeta hasil pilkada dalam kategori penaganan khusus. Sebab jika MK menyesuikan penganan sengketa hasil mengikuti jadwal normal maka penyelesaian sengketa hasil bisa memakan waktu lama dan berpotensi tidak akan terjadu keserentakan pelantikan. (jpg)