SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Resort Kota Tangerang meringkus dua pria berinisial PN dan CM, yang diduga telah mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribuan, Jumat (4/8) lalu. Sementara dua orang lainnya A dan R masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang, Kompol Sigit Dany Setioyono menjelaskan, awal mula tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu, ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Kemiri.
Saat dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial PN. Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah percakapan melalui pesan singkat WhatsApp antara PN dengan CM, terkait penyebaran uang palsu.
“Dari penangkapan PN lalu dikembangkan dan didapati CM sebagai tersangka, berikut A dan R yang saat ini masih DPO, ” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setioyono kepada Satelit News, Selasa (2//8).
Menurut Sigit, dua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan sindikat penyebaran uang palsu. Lanjutnya, modus operandi yang mereka lakukan adalah, menyebarkan uang palsu pecahan seratus ribuan, dengan cara dijual dan dibelanjakan sebuah produk ke warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Kemeri.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sigit, total uang yang telah dicetak sebanyak 250 lembar. Namun, tinggal tersisa 240 lembar, karena 10 lembar lainnya telah berhasil diedarkan.
“Yang berhasil kami amankan sebanyak 240 lembar, 10 lembar lainya telah dibelanjakan atau diedarkan. Pelaku mengaku, 240 lembar uang palsu itu akan dijual seharga Rp 1 juta kepada pemesan,” katanya.
Menurut Sigit, penyebaran uang palsu sangat berbahaya dan merugikan masyarakat serta Negara Indonesia. Tersangka akan dikenakan Pasal 17 ayat 1,2, dan 3 UU Tentang Mata Uang dan UU Nomor 7 Tahun 2011.
“Kedua tersangka ini akan dikenakan pidana 10 tahun kurungan penjara, atau denda sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Arief N. Yusuf menambahkan, masyarakat harus selalu berhati-hati, apabila menerima uang dengan cara dilihat, diraba dan diterawang terlebih dahulu.
“Hal itu akan membantu, masyarakat untuk mengetahui mana uang palsu dan mana uang asli. Tentunya, masyarakat harus selalu waspada,” imbaunya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post