SATELITNEWS.COM,TANGERANG--Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, bagi siapapun yang melakukan pembakaran sampah atau limbah. Hal itu, dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang membakar sampah yang menyebabkan polusi udara.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul Romli mengatakan, diberlakukannya sanksi denda tersebut akibat maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas Jabodetabek, khususnya di Kabupaten Tangerang.
“Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu kurangan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata Samsul Romli kepada Satelit News, Kamis (24/8).
Lanjut Samsul, aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, yang berisi instruksi dari tingkat Camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya.
Edaran itu memuat larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, larangan membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
“Dan dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan,
dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon, dan
dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post