SATELITNEWS.COM, TANGSEL-– Pemkot Tangsel seakan tak punya “taji” menghadapi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Nusa Jaya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Meskipun sudah berulang kali dilarang, TPA liar yang berada di RT 004 RW 002 Kelurahan Pondok Ranji masih saja beroperasi.
Aktivitas buang sampah tetap dilakukan meskipun Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sudah melarangnya.
DLH sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Selasa (15/8/2023) dengan memasang banner dan memberikan surat teguran terakhir. Namun faktanya, larangan tersebut tidak dipedulikan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (24/8/2023) masih terdapat aktivitas persampahan di sana. Sejumlah orang tengah melakukan pemilihan sampah. Bahkan mobil truk dan bentor pengangkut sampah pun terlihat membuang muatannya di area tersebut pada siang hari sekitar pukul 12.01 WIB.
“Ada dibuang bagian bawah sama atas. Malam biasanya kalau truk besar. Siang paling bentor ama mobil kecil. Saya mah orang rumah pinggir jalan keliatan kedengaran mobil lewat,” ujar Herawati, salah satu warga.
Herawati bercerita, dirinya pernah menutup jalan yang menjadi akses masuk. Hal itu dilakukan lantaran tinggi muatan sampah menarik kabel listrik rumahnya.
“Kabel saya kena, saya palangin aja jalanan dengan kayu besar. Makanya kalau jalan mau aman, bawanya jangan terlalu tinggi saya bilang. Kan kalau udah bawa sampah kaga pakai perkiraan, seenak dia aja. Mungkin kalau sampahnya banyak dapat duitnya gede kali, tapi kan kita masyarakat yang rugi,” ungkapnya.
Dirinya mengaku bukannya tidak peduli dengan adanya aktivitas pembuangan. Tetapi, Herawati sudah lelah lantaran keluhannya tidak ada hasil. Padahal, sebut dia, keluhan masyarakat sudah banyak berdatangan.
Sebagai informasi, TPA itu berada di pojok dengan satu akses jalan, tepatnya dibelakang TPU Tugu Pladen. Meskipun sedikit terhalang sejumlah pepohonan yang tumbuh di sana ,ampah-sampah terlihat menumpuk di beberapa titik. Sampah dari TPA itu mengancam TPU. Bagaimana tidak, saat ini, tumpukan sampah sudah menyentuh pagar pembatas pemakaman.
Amang, penjaga makam mengatakan, sudah banyak peziarah mengeluh. Mulai dari aroma tidak sedap sampai tumpukan sampah itu dikhawatirkan menutup sejumlah makam.
“Ia pada kebauan sampah gimana itu. Ya kita mau bagaimana cuma penjaga, udah dikasih tau juga masih aja. Peziarah juga minta itu bagaimana kek caranya mengganggu banget. Makanya didorong ke arah sini takutnya masuk ke makam. Udah hampir melalui pagar, takutnya kan roboh makam ketimbun siapa yang mau tanggung jawab? Kan begitu,” paparnya.
Sementara, Midih, Lurah Pondok Ranji menyebut dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan oleh semua pihak. Nantinya, kata dia, akan dilakukan pembahasan mengenai eksekusi lahan tersebut.
“Ya inikan dari Pol PP, DLH mintanya rapat dulu difasilitasi oleh Camat. Ini sedang diagendakan cuma belum tau kapan. Rencananya nanti camat, Pol PP, dari Polsek, Danramil, dan pemilik lahan. Eksekusi itu kan kita harus rapat bareng dulu. Biasanya kan gitu kaya di Pertamina waktu itu,” pungkasnya.
Penggiat lingkungan Saba Alam Indonesia Hijau Foundation Pahrul Roji mengaku geregetan dengan lemahnya upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam melakukan tindakan. Menurutnya, harus ada tindakan tegas yang harus segera dilakukan.
“Artinya pemda itu tidak boleh melakukan pembiaran kalau itu sudah melakukan tindakan pidana pelanggaran peraturan daerah. Masa ngga bisa bersikap tegas. Pemilik lahan sudah menyerahkan itu ke DLH, atau Satpol PP. Itu sudah ada surat permohonan mereka. Kan tinggal sikap tegas pemerintah, masa urusan seperti itu pemerintah tidak mampu,” urainya.
“Jadi kadang-kadang aneh. Harus bersikap tegas, kan punya aturan, ada regulasi. Dan itu bukan tempat pembuangan sampah, itu harus dipikirkan juga efek domino. Yang terganggu bukan hanya masyarakat, tapi alam ini juga terganggu,” sambungnya.
Kata Fahrul, Pemerintah Daerah seakan-akan takut untuk menegakkan undang-undang. Harusnya, sebut dia, ada langkah kongkrit yang dilakukan. Mulai dari ambil sikap sampai tindakan.
“Kita melihatnya mereka hanya melempar surat, jadi seakan akan emang takut. Dampaknya yang harus dipikirkan, dampak kesehatan, pelanggaran undang undang kesehatan, lingkungan, jelas kalau mereka emang takut meregulasi, ada undang undangnya. Seakan akan negara takut untuk menegakkan sebuah undang undang, buat apa dibuat perda perwal kalau mereka tidak berani melaksanakan tugas itu,” pungkasnya.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Rastra Yudhatama saat dikonfirmasi melalui telepon belum bisa memberikan komentar terkait masih adanya pembuangan sampah di lokasi. (eko)
Diskusi tentang ini post