SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, terancam tekor hingga miliaran rupiah menyusul dihapuskannya retribusi tera ulang tahun 2024 mendatang. Penghapusan itu seiring diterapkannya Peraturan Daerah Eksekutif tentang pajak dan retribusi yang mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Tangerang, Iwan mengatakan, bahwa dengan adanya aturan baru yang menghapuskan beberapa biaya retribusi, salah satunya tera ukur, tentunya akan mempengaruhi pendapatan daerah. Salah satunya dari sektor retribusi alat ukur, yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang.
“Tentu sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya. Karena di tahun 2024 mendatang akan dihapuskan. Jadi benar-benar nol pendapatan nantinya,” kata Iwan kepada Satelit News, Kamis (24/8).
Menurut Iwan, selama ini retribusi pendapatan sangat membantu untuk pembangunan daerah. Contohnya, seperti retribusi alat ukur, baik timbangan, mesin pom bensin, dan kilometer listrik.
Lanjut Iwan, di tahun 2023 saja, pihaknya menargetkan sebesar Rp 8 miliar. Dengan rincian, angaran murni Rp 5 miliar dan anggaran perubahan sebesar Rp 3 miliar.
“Target (APBD) murni Rp 3 miliar, target (APBD) perubahan Rp 5 miliar. Jadi target tahun 2023 sebesar Rp 8 miliar. Tentunya ini akan sangat berguna untuk pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Iwan, saat ini pendapatan restribusi dari tera ukur sudah terealisasi kurang lebih sekitar Rp 5,7 miliar. Dengan rincian, realisasi triwulan I Rp 837.897.760, triwulan II Rp 2.024.810.020, dan triwulan III Rp 2.862.707.870.
“Total Rp 5,7 miliar. Untuk di (APBD) murni sudah melebihi target. Kami harap di (APBD) perubahan, juga tercapai bahkan lebih,” katanya.
Namun, Iwan sangat menyayangkan di tahun 2024 mendatang, pendapatan retribusi akan dihapuskan. Maka, otomatis pendapatan retribusi metrologi pada Disperindag Kabupaten Tangerang nol rupiah.
Padahal, kata dia, apabila pungutan retribusi tidak dihapuskan, pihaknya akan menaikan target pendapatan retribusi tera ukur, dari Rp 8 miliar menjadi Rp 10 miliar. Karena, pihaknya akan merambah tera ukur ke mesin waktu parking.
“Kalau tidak dihapuskan, rencananya kita menaikan target dan merambah ke alat parkir. Kan, suka ada tuh parkir-parkir yang menggunakan mesin, kan kita tidak tahu waktunya dicurangi atau tidak,” ujarnya.
Iwan berharap, Pemerintah Pusat membatalkan aturan penghapusan restribusi di daerah. Pasalnya, apabila PAD menjadi kecil, maka akan berdampak kepada pembangunan daerah dan perekonomian daerah.
Maka dari itu, pihaknya juga berencana untuk mengirim surat kepada Pemerintah Pusat, agar mau memikirkan kembali rencana penghapusan biaya retsribusi di daerah.
“Kemarin kami juga sudah konsultasi kepada Pemerintah Daerah. Rencananya Dinas (Perindustrian dan Perdagangan) akan bersurat kepada Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Sebelumnya diinformasikan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembahasan Raperda Eksekutif tentang pajak dan retribusi, yang mengacu pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, dalam Raperda Eksekutif ini nantinya aturan pajak dan retribusi yang tadinya terpisah, akan dijadikan satu Perda, dengan dasar turunan UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga mengacu kepada PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Perda Retribusi dan Perda Pajak dijadikan menjadi satu perda. Sebelumnya, kan merujuk pada UU 28 tahun 2009,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah terancam kehilangan potensi pajak daerah sebesar Rp 65 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas enam jenis retribusi yang tidak boleh lagi dipungut.
“Ada juga beberapa retribusi pada tahun 2024 tidak boleh dipungut, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower, dan retribusi uji tera,” jelasnya.
Lantaran tidak boleh dipungut kata Slamet Budhi, jelas memberikan dampak bagi pemasukan Pemkab Tangerang. “Untuk potensi retribusi yang hilang berkisar Rp 18 miliar,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post