SATELITNEWS.ID, SERANG—Pendukung rencana hak interpelasi DPRD Banten terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait tindakannya memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten (BBl ke Bank Jabar Banten (BJB) bertambah. Sejumlah anggota DPRD dikabarkan akan memberikan dukungannya atau membubuhkan tanda tanganya lagi pada saat rapat paripurna yang akan digelar pada bulan ini. Alasannya, interpelasi telah diatur oleh Undang-undang serta Perda DPRD Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Anggota DPRD Banten, Indah Rusmiati dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (4/6) mengungkapkan, pasca pemindahan RKUD dari BB ke BJB, daftar panjang kesulitan dialami oleh masyarakat dan pemerintahan.
“Kami melihat setelah pemprov memindahkan RKUD, bukannya pemerintahan berjalan lancar tapi Banten gaduh. Dan inilah alasan kami menggunakan hak kami sebagai wakil rakyat dengan interpelasi,” katanya.
Ia menjelaskan, Hak Interpelasi disampaikan hanya untuk meminta penjelasan secara terang benderang kepada WH.
“Tidak ada maksud apa-apa kita yang sudah menandatangani interpelasi, hanya ingin meminta kejelasan. Ini pertanggungjawaban kami kepada masyarakat karena kalau disampaikan secara resmi dengan cara interpelasi, masyarakat jadi tahu alasan gubernur memindahkan RKUD,” imbuhnya.
Senada diungkapkan Anggota DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. Menurutnya, Hak Interpelasi yang melekat kepada semua legislatif.
“Interpelasi ini jangan diartikan berbeda. Dan Hak Interpelasi ini tidak sia-sia atau mubadzir. Kita hanya meminta kejelasan. Karena saya banyak melihat fakta di lapangan, pemindahan RKUD dari BB ke BJB. Bukannya menyelesaikan masalah, tapi pasca pemindahan RKUD ini kan banyak masalah,” ungkapnya. (ded/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post