SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bagi warga di Kota Tangerang yang membakar sampah terancam sanksi denda sebanyak Rp 50 juta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akan menindak bagi pelaku yang terbukti membakar sampah.
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali kota Tangerang,”ungkap, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Minggu (27/08/2023).
Berdasarkan SE Walikota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Adapun, lanjut dia, dalam SE tersebut juga dijelaskan pelarangan membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan. Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Atas Surat Edaran tersebut, bagi masyarakat Kota Tangerang yang kedapatan melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan paling lama selama 6 bulan,”ujarnya.
Pihaknya telah mengerahkan petugas di lapangan apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah. “Jadi kami ini tugasnya menindak para pelaku apabila mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pembakaran sampah,”ucapnya.
Ia berharap di tengah kondisi cuaca yang ekstrem ini, masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi SE tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, contohnya seperti membuang sampah pada tempatnya dan tidak membakar sampah sembarangan. (mg05)
Diskusi tentang ini post