SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Malang nasib J, warga Kabupaten Tangerang yang tinggal di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Gara-gara kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif, wanita berusia 32 tahun itu tidak dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas penyakitnya. Dia justru diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kabar tentang nasib J itu mencuat ke permukaan setelah sang suami BA (38) membuat video keluhan terkait nasib yang dialami istrinya. Video berdurasi 4 menit 55 detik itu kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, BA merasa dipersulit saat ingin mendapatkan pengobatan Covid-19. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek online itu dimintai BPJS saat ingin mengurus isolasi istrinya. Sedangkan, kartu BPJS istrinya sudah tidak aktif lagi setelah dia beralih pekerjaan sebagai ojek online.
“Permasalahannya saya nggak ada BPJS. Saya ada BPJS tapi mati. Saya disuruh ngurus. Saya bingung sedangkan pendapatan saya cuma dari Ojol. Sekarang orderan sepi, makanya saya terima nasib,” ujar BA, kemarin.
BA menjelaskan kronologi nasib istrinya yang sekarang berstatus orang tanpa gejala (OTG). Peristiwa itu bermula saat ayah dari istrinya meninggal dunia karena Covid -19. Kemudian, rumah sakit yang merawat sang ayah mertua yakni Sari Asih merujuk 9 orang kontak erat untuk melakukan rapid test di Puskesmas Sukasari, Kota Tangerang. Sembilan orang itu termasuk J, BA dan anaknya yang berinisial CPA.
Mereka mengikuti rapid test pada pertengahan April lalu dan hasilnya baru diketahui 2 minggu setelahnya. Empat orang dinyatakan reaktif saat rapid test kemudian mereka dirujuk untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Dua minggu setelahnya tepatnya pada 2 Mei, empat orang termasuk J melakukan test usap tenggorokan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tangerang. Hasilnya, J dan adiknya yang tengah hamil dinyatakan Positif Covid-19. Setelah itu keduanya dirujuk untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit.
Saat hendak dirujuk untuk isolasi di rumah sakit, BA dimintai BPJS. Sedangkan BPJS-nya mati. Maka, BA memilih untuk mengisolasi mandiri istrinya di rumah. Sementara, adik iparnya yang positif berhasil diisolasi di rumah sakit karena BPJS nya tak bermasalah.
BA kemudian mengisolasi istrinya di rumah mertuanya, di Babakan, Kota Tangerang. Diakui BA, selama masa isolasi istrinya hanya diberi imbauan tanpa ada obat ataupun vitamin. Sementara dia dan anaknya pindah ke Balaraja.
“Untuk makan saya terpaksa minta-minta ke saudara buat ngasih makan dia,” ujarnya.
J kemudian kembali menjalani swab test pada 26 Mei 2020. Hasilnya diketahui pada Kamis, (4/6) dan masih positif. Puskesmas pun merujuk istrinya untuk melakukan isolasi di rumah sakit umum Kabupaten Tangerang. Namun, karena lagi-lagi terganjal BPJS. Sementara BA hingga kemarin pun belum mengurus BPJS karena tak punya biaya.
BA mengaku sempat melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang. Menurut pengakuannya Dinkes Kota Tangerang tidak dapat berbuat banyak lantaran KTP-nya Kabupaten Tangerang.
“Kata Dinkes karena kita KTP nya Kabupaten dan mereka ngga punya wewenang dan diserahkan ke kabupaten. Saya balik tanya lagi dong saya posisi di kota tapi KTP kabupaten, kalau emang ditolak seharusnya waktu di Puskesmas dong saya ditolak tapi kenapa seperti ini. Ibarat di ping pong,” tegasnya.
Kepala Puskesmas Sukasari, Efi Handayani membantah kalau pihaknya menyulitkan pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi. Puskesmas Sukasari mengklaim telah melakukan upaya agar J dapat diisolasi di rumah sakit.
Efi membeberkan kronologi penanganan pasien Covid-19 berinisial J yang kini tinggal di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Menurut Efi, pasien pindah dari tempat tinggalnya di daerah Solear, Kabupaten Tangerang karena ayahnya meninggal dengan status positif Covid.
“Setelah pindah, pasien tersebut dan juga keluarganya dirapid test kemudian hasilnya reaktif,” ujar Kapus Sukasari di Puskesmas Sukasari, Tangerang, Kamis (4/6).
“Awalnya pasien tersebut di golongan OTG karena tidak ada gejala yang dirasa,” tambahnya.
Walaupun bukan warga Kota Tangerang, Efi mengungkapkan Pemkot tetap merawat pasien tersebut dengan standar pelayanan yang bisa dilakukan oleh Puskesmas.
“Kami sudah berikan obat kepada pasien secara berkala sejak tanggal 2 Mei 2020 selama 10 hari hingga 12 Mei 2020,” jabarnya.
Efi menambahkan pihak Puskesmas Sukasari juga telah membantu pengurusan BPJS Kesehatan milik pasien agar kembali aktif dan dapat digunakan melalui surat yang dikirimkan ke Puskesmas Solear.
“Karena status BPJSnya mati, kami kirim surat ke Puskesmas Solear agar dibantu prosesnya,” jelasnya.
Efi mengatakan persyaratan pasien positif covid-19 harus mengurus BPJS adalah langkah antisipatif pihaknya. Untuk berjaga-jaga maka pihaknya pun meminta peryaratan tersebut.
“Saya menduga akan dirawatnya lama, kan nggak ada salahnya ada BPJS. Karena kita pakai rujukan online prosedurnya. Namun saya sudah mengantisipasi karena BPJS nya bermasalah makanya saya rujuk ke Puskesmas setempat karena saya nggak tau prosedurnya di sana bagaimana,” ungkapnya.
Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengaku kalau dari awal pihaknya tidak mengetahui kalau BA dan J bukan warga Kota Tangerang. BA dan J saat melakukan pengobatan menggunakan alamat orangtuanya di Kota Tangerang.
“Dia pakai alamat bapaknya di Kota Tangerang. Kalau dia di Solear. Dari awal itu dia pakai alamat bapaknya, Jadi kita ngga tau dia punya alamat di Kabupaten,”ujar Liza Puspadewi.
Sekretaris Dinkes Kota Tangerang, Dini Anggraeni menegaskan kalau kalau semua pengobatan pasien positif covid-19 dibiayai oleh Kemenkes. “Kalau kita kan mengacu ke Kemenkes ya. Kalau kemenkes itu pasien pasien itu ditanggung Pusat,” imbuhnya.
Namun, untuk prosedurnya dia mengaku tak hapal. “Saya nggak hapal ya prosedurnya seperti apa. Prosedurnya hanya rumah sakit itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 dan juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan, pasien Covid-19 tidak memerlukan BPJS. Pasalnya, semua pasien yang terkena covid-19 tidak dipungut biaya untuk perawatan.
“Pasien Covid-19 itu tidak ada hubungannya dengan BPJS. Soalnya, pengobatan covid-19 itu gratis tidak dipungut biaya, jadi sangat bisa kalau dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,”kata Hendra. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post