SATELITNEWS.COM, SERANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangani mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang, berinisial An (47), yang diduga terlibat kasus pencabulan.
An sebelumnya dilaporkan ke Unit PPA, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelajar SMK yang sedang melakukan Pendidikan Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kecamatan.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, An diamankan di rumahnya, di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (26/8/2023).
Penangkapan terhadap An dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, personil Unit PPA segera melakukan penyelidikan. “Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (27/8/2023).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban, yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang, saat kejadian.
“Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret lalu,” ujarnya.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi, ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, An yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.
“Tersangka menarik korban yang sedang menyapu, ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli korban. Tersangka kita jerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, berdasarkan informasi yang beredar, korban dugaan asusila oleh mantan Sekmat Carenang tersebut lebih dari satu orang.
Namun demikian, yang berani mengungkapkan secara terang – terangan hingga saat ini baru satu.
“Yang berani Speak Up ya cuma satu, tapi informasi yang beredar lebih dari satu (korbannya,red). Ini informasi dari masyarakat saja, semua kan ngasih masukan, tapi kan kita praduga tak bersalah yah,” ungkap Qurrota.
Qurrota menuturkan, dengan adanya kasus ini pihaknya sepenuhnya menyerahkan terhadap proses hukum yang berwenang.
Karena sesuai arahan Bupati Serang, bahwa perlindungan anak adalah perlindungan bersama.
“Semua memang terintegrasi, semua mempunyai frame yang sama, apapun itu terbaik buat anak. Dan Alhamdulillah, saya juga melihat kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH), serius,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post