SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, mengimbau kepada para kontraktor agar terus mensosialisasikan pentingnya keselamatan dan kesehatan kepada para tenaga kerja.
Hal itu, menyusul adanya beberapa kali terjadi kecelakaan (Laka) kerja di sejumlah perusahaan di Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, mencatat sampai saat ini ada lima kejadian laka kerja yang masuk laporan dan tercatat di instansinya. Dari lima laporan itu, satu berasal dari perusahaan di Lebak, dua dari Kabupaten Tangerang dan dua lagi dari Kota Cilegon.
“Dua kejadian laka di Kabupaten Tangerang itu satu perusahaan, sementara di Kota Cilegon dari dua perusahaan,” kata Septo, Senin (28/8/2023).
Diakui Septo, sebagian besar perusahaan di Provinsi Banten ini sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat. Hanya saja memang, laka kerja yang sering terjadi itu kejadiannya lebih dikarenakan faktor kelalaian dari pekerja.
Seperti para pekerja di ketinggian. Mereka mengenakan tali pengaman dan sebagainya, ketika bekerja. Hanya saja ketika istirahat, itu kadang dilepas, mungkin karena ribet.
“Nah, pada saat itulah kejadian laka itu terjadi. SOP sudah diterapkan oleh perusahaan, tapi ada kelalaian dari pekerja,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia meminta kepada para kontraktor dan perusahaan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pekerja untuk tetap patuh pada SOP yang ada selama menjalankan pekerjaannya.
“Ini harus terus digalakkan,” tandasnya.
Kemudian, Septo mendapat banyak masukan kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak menerapkan SOP seperti jaring dan alat pengaman. Salah satu contohnya adalah proyek pemeliharaan masjid Al-Bantani dan gedung DPRD Banten.
“Jenis pekerjaan yang di atas 3 meter itu wajib menerapkan pengamanan yang ketat, setidaknya dilengkapi dengan tali pengaman,” pungkasnya.
Hal itu, lanjut Septo, merupakan contoh yang tidak baik kepada para kontraktor lainnya, karena jelas mengabaikan keamanan dan keselamatan serta kesehatan para pekerja.
Padahal, syarat-syarat keselamatan dan kesehatan pekerja itu masuk dalam dokumen kontrak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Disnaker Provinsi.
Selain itu, tambah Septo, jenis pekerjaan kontruksi skala besar, itu harus mempunyai surat keterangan kepemilikan alat-alat berat seperti kren, forklip dan lainnya yang dikeluarkan dari Disnakertrans.
“Itu menjadi salah satu syarat utama. Makanya kita menghimbau kepada panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah harus selektif dalam mengecek persyaratan itu. Jangan sampai kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan itu lolos,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post