SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memproses pemberhentian Mantan Sekmat Carenang, An yang ditangkap Polisi karena dugaan kasus pencabulan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta surat penetapan tersangka An.
Surat tersebut, sebagai dasar untuk pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan.
“Saya dan Kabag Hukum, sedang minta surat penetapan tersangkanya. Berikutnya, kita akan kenakan pemberhentian sementara sebagai PNS, sampai menunggu putusan pengadilan,” kata Surtaman, Selasa (29/8/2023).
Surtaman menuturkan, setelah tersandung kasus tersebut, An pindah dari Carenang dan menjabat sebagai Sekretaris Camat Padarincang.
Namun karena An ditangkap polisi, untuk sementara ini jabatan Sekmat Padarincang dikosongkan.
“Sekarang jabatan Sekmat Padarincang masih kosong, nanti kalau ada pelantikan baru bisa diisi,” tuturnya.
Diketahui, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap mantan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang, Kabupaten Serang An (47).
An sebelumnya dilaporkan ke Unit PPA, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelajar SMK yang sedang melakukan PKL di kantor Kecamatan.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, An diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (26/8/2023).
Penangkapan An dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni lalu.
Kemudian dari laporan tersebut, personel Unit PPA segera melakukan penyelidikan.
“Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kapolres Serang ,AKBP Wiwin Setiawan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, saat itu.
“Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam,” ujarnya.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi, ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.
“Tersangka menarik korban yang sedang menyapu, ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli korban. Tersangka kita jerat dengan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post