SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Belum diselesaikannya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR bisa berisiko pidana.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 (2) Undang – Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Didalam aturan itu menyebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan, dalam laporan hasil pemeriksaan, diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dekan Fakultas Hukum dan Sosial, Rizal Rohmatullah menerangkan, LHP BPK RI atas LKPD disajikan dalam dua buku, yaitu buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Opini atas Laporan Keuangan tersebut.
Kemudian buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Dari hasil temuan itu BPKBPK, WAdapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion),
Lalu, aTidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion),” katanya, Rabu (30/8/2023).
Diketahui, ada sebanyak 52 paket proyek pembangunan menggunakan dana hibah tahun 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang jhadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan itu disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dengan jumlah anggaran sebesar Rp14,895 miliar. Hingga batas akhir pengembalian atau penyelesaian temuan tersebut hingga akhir Desember 2022, namun belum semua diselesaikan.
Rizal mengatakan, temuan tersebut bisa berakibat adanya pemanggilan secara hukum terhadap pejabat atau pegawai yang ada didalam proyek tersebut.
“Kalau rekomendasinya diproses hukum, maka kepolisian atau kejaksaan atau KPK harus mengambil langkah hukum. Ini masuk dalam lingkup Hukum Keuangan Publik,” katanya.
Rizal mengatakan, temuan yang disampaikan BPK tidak mungkin tanpa sebab. Soalnya, setiap laporan yang disampaikan berdasarkan atas fakta di lapangan.
“Ada juga LHP dengan tujuan tertentu ni yakni Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi,” katanya.
“Sesuai dengan tujuan pemeriksaannya, hasil PDTT disajikan dalam 2 kategori, yaitu sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, D4 kebidanan DPUPR Kabupaten Pandeglang hingga saat ini belum menyelesaikan temuan serah terima hibah pekerjaan konstruksi kepada pemerintahan desa.
Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) batas akhir penyerahan itu 31 Desember 2022.
Diketahui, ada sebanyak 52 paket proyek yang menjadi temuan dengan nilai Rp14,895 miliar. Dari jumlah itu, hanya ada 47 item yang akan diverifikasi kelengkapan berkas pengajuan hibah di Bidang Cipta Karya Dinas PPUR, sedangkan lima paket lainnya ada di Bidang Bina Marga D2PUPR Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Ade Juliansyah mengatakan, proyek yang dilakukan pihaknya tidak mengharuskan adanya berkas usulan hibah dari Pemerintahan Desa karena berbeda antara hibah uang dengan hibah barang.
“Itu mah beda Pak hibahnya yang disampaikan Kabag Hukum, itu mah hibah uang apa hibah apalah, kalau hibah untuk KPU lah atau yang lain-lain mungkin prosesnya seperti itu, Kalau untuk hibah ini ya itu posisi tahapannya itu,” katanya, Senin (28/8/2023).
Menurut Ade, mekanisme penyerahan hibah itu hanya mengharuskan adanya berita acara penyerahan hibah dari dinas kepada pihak desa. Namun, sebelum hal itu dilakukan, pihaknya harus menyelesaikan beberapa tahapan terlebih dahulu yang saat ini masih dalam proses.
“Nanti dihibahkan, dihibahkan konstruksinya, jadi kenapa belum ditindaklanjuti sampai yang akhir tahun itu, dikarenakan masih dalam tahap pemeliharaan, makanya ketika pemeriksaan BPK di bulan tahun 2023 itu, saya dipanggil oleh tim BPK, pas tanggal 12 Mei itu, dibuatkan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dari Desa, 5 Desa itu,” katanya.
Terkait dengan santernya pemberitaan temua tersebut, Ade mengaku sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, kata dia, penyerahan hibah tersebut hanya memerlukam berita acara bersedia menerima hibah dari pihak dinas. “Saya koordinasi dengan Kabid Akutansi, ternyata di LKPD dicatat di persediaan barang, nanti ditindaklanjutinya bisa dikeluarkan di persediaan barang itu asalkan hibah itu disampaikan ke desa, dilampiri dengan surat kesediaan menerima hibah,” katanya.
Proses selanjutnya, kata dia, akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya hingga akhirnya proyek yang telah selesai dibangun itu bisa diserahkan kepada Pemerintahan Desa terkait. Untuk saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek yang sudah diselesaikan.
“Kemudian ada surat permohonan dari Kepala Dinas ke Ibu Bupati, nanti Bupati juga persetujuan ke pak Sekda, nanti pak Sekda usulan ke pak Kadis, setelah itu NPHD, setalah itu BAST antara Kadis dengan Kades, nah setelah itu beres sampai beres asetnya itu dicatat oleh Desa, nanti pemeliharaannya oleh desa,” katanya.
Ade mengatakan, apabila tidak juga ditindaklannjuti atau belum diserahkan kepada Pemerintahan Desa, bisa dilakukan reklas atau mengganti balik suatu akun ke akun yang sejenis dikarenakan beberapa sebab. Selain itu, usulan permohonan hibah dari desa juga bisa dilakukan ditahun ini bukan satu tahun sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
“Setelah beres tahapannya, nanti dikeluarkan dari persediaan barang dari LKPD, kalau sudah sampai tahap ke BAST itu, walaupun belum ditindaklanjuti misalkan sampai tahun kapan, itu bisa di Reklas, kalau untuk usulan dibuat tahun inipun tidak masalah, karena kan udah ada surat kesiapan menerima hibah kontruksi,” katanya.
“Nah nanti lampirannya itu surat permohonan itu, nanti kita buat SK Tim, SK Tim Kepala Dinas udah kita tindaklanjuti, SK Tim tentang penelitian barang milik daerah, baru kita penelitian ke lapangan, dan dituangkan dalam berita acara penelitian, kita nanti lapor ke ketua yaitu pak Kadis, setelah itu kita usulkan ke Ibu Bupati,” sambungnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post