SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Satuan tugas (Satgas) pengendalian pencemaran udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas perusahaan pengolah biji plastik karena disinyalir menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara di Kota Tangerang.
Sebelumnya, Satgas pengendalian pencemaran udara KLHK mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara berupa asap hitam di KM 31 Tol Prof. Sedyatmo Airport Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Usai mendapati laporan tersebut, mereka segera terjun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa CV Inti Jaya Plastik diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik.
“Pengawas dan Penyidik KLHK bersama Korwas PPNS Bareskrim melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan plang dan garis Pengawas Lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu sembari mengumpulkan bukti-bukti lain, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Bukan tidak mungkin usai dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut didapati adanya unsur tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup akibat kegiatan pengolahan plastik tersebut.
“Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap kegiatan pengolahan biji plastik yang dilakukan oleh CV Inti Jaya Plastik tersebut,” ujarnya.
Jika terbukti telah melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, pihak perusahaan terancam akan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Apabila kegiatan pencemaran udara tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Wilayah Jabodetabek KLHK menegaskan kembali komitmen dan keseriusan Gakkum KLHK dalam upaya-upaya yang sedang dan yang akan dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek. “Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, Gakkum KLHK akan melakukan penindakan secara tegas, baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana,” tegas Rasio.
“Saya tegaskan kembali, apabila kegiatan pencemaran udara tersebut terbukti mengakibatkan orang luka berat atau mati, berdasarkan Pasal 98 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ungkap dia. (gatot)
Diskusi tentang ini post