SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkab Tangerang akhirnya mengizinkan kembali salat Jumat maupun salat berjamaah lima waktu setelah beberapa bulan dihentikan sementara karena penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Bahkan, Bupati Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Mad Romli ikut melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Al-Amjad Puspemkab Tangerang, Jumat (5/6).
Di sela-sela salat Jumat, Bupati Zaki mengatakan bahwa pelaksanaan salat Jumat berjamaah di Masjid Al-Amjad adalah yang pertama setelah pemberlakuan PSBB dari akhir Maret sampai dengan awal Juni kemarin. “Mudah-mudahan seluruh jamaah bisa mengikuti dan mentaati protokol Covid 19, dan tentu saja yang penting harus disiplin agar pelaksanaannya nanti benar-benar bisa menjaga umat agar tidak terpapar corona virus,” terangnya.
Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada MUI dan DMI yang sudah ikut serta memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat terhadap pelaksanaan salat berjamaah di Kabupaten Tangerang. “Saya berpesan agar pola hidup baru di masjid ini bisa benar-benar diikuti dengan disiplin untuk menjaga kesehatan jamaah,” pesannya.
Ke depan menurutnya, diharapkan pelaksanaan salat bisa diikuti oleh masjid-masjid yang lain dan sarana, dan prasarana di Masjid Al-Amjad juga akan ditambah untuk menampung lebih banyak jamaah.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Ues Nawawi sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Tangerang, terutama Bupati Zaki yang lebih mendahulukan membuka masjid dan musala, selain tempat keramaian lain. “Tentu persiapan untuk pembukaan perdana salat Jumat setelah pandemi, pemerintah daerah selalu memberikan support. Dan seminggu yang lalu juga telah diadakan simulasi bagaimana salat berjamaah di dalam suasana Covid-19 menggunakan protokol kesehatan. Persiapan kami alhamdulillah cukup baik,” ucap KH Ues.
Dia melanjutkan, pelaksanaan salat Jumat di tengah pandemi dengan menjaga jarak sudah sesuai dengan tuntunan syariat yang ada, dan tidak menyalahi fiqih. “Kemudian pengaturan shaf salat dikonsultasikan dengan Dinas Kesehatan jaraknya, tentu juga disesuaikan dengan fiqihnya, dan insya Allah sudah sesuai syariat Islam,” tandasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post