SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bawaslu RI meminta agar seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diberhentikan sementara waktu. Permohonan itu disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Pengadu (Bawaslu) memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, kemarin.
Teradu yang dimaksud, yakni Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggotanya. Terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu. “Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” lanjut Bagja.
Dalam sidang, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan pada 30 April 2023 yang meminta KPU membuka akses data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu. Namun, Teradu tidak memberikan respons terhadap surat tersebut.
Pengadu kemudian mengirimkan surat imbauan kedua kalinya, tanggal 12 Mei 2023. Saat itu, Bawaslu hanya dapat melihat halaman depan atau beranda Silon dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik hingga data calon anggota legislatif (Bacaleg). “Karena kedua surat tidak mendapatkan tanggapan dari Teradu, maka Pengadu mengirimkan surat yang ketiga tanggal 18 Mei 2023,” beber Lolly. (rm)
Diskusi tentang ini post