SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemilik Yayasan Universitas Utpadaka Swastika yang dahulunya bernama Lepisi disomasi karena tidak membayar uang sewa selama 20 bulan. Yayasan yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Karawaci, Kota Tangerang itu diduga telah merugikan pihak pelapor hingga 1,6 miliar rupiah.
Somasi itu dilayangkan Anton Martus melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan rekan, Senin (4/9). Anton adalah pemilik lahan bangunan 50 persen di Universitas Utpadaka Swastika. Dia mengaku tak menerima uang sewa dari pemilik yayasan selama periode Januari 2022 hingga saat ini.
Perwakilan kantor Sunan Kalijaga and partners, Agustinus Nahak mengatakan somasi itu ditujukan kepada Puri Swastika selaku pemilik yayasan Universitas Utpadaka Swastika. Selain memberi peringatan itu, pihak Anton juga sudah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri No: STTL/336/ VIII/2023/BARESKRIM dan ke Polda Metro Jaya No : STTLP/B/6288/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus yang dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan.
Agustinus menjelaskan isi somasi tersebut. Yang pertama bahwa kliennya yang bernama Anton Martus Cendana adalah pemilik sah 50 persen lahan bangunan dengan luas kurang lebih 6.147 m2 yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
“Kemudian yang kedua, adapun bangunan yang berdiri di atas lahan milik klien kami pak Anton, dipergunakan Universitas Utpadaka Swastika atau dahulu Lepisi,”ungkapnya di Universitas Utpadaka Swastika, Senin (4/9).
Selain itu, bahwa sejak 2022, kliennya sudah tidak lagi menerima uang sewa atas bangunan tersebut yang digunakan Yayasan Universitas Utpadaka Swastika.
“Kami menduga perbuatan pelaku yang menggunakan bangunan tersebut tanpa seizin dari klien kami selaku pemilik sah 50 persen adalah perbuatan melawan hukum yang melibatkan kerugian materil dan imateril bagi klien kami,”ucapnya.
Pihaknya pun meminta kepada pelaku untuk melaksanakan kewajiban membayar uang sewa yang belum dilakukan pada periode bulan Januari 2022 sampai sekarang.
“Jadi kami meminta yayasan segera mengosongkan bangunan tersebut serta aktifitas-aktifitas lainnya. Apabila dalam waktu 7×24 jam setelah diterimanya somasi ini, saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dengan terpaksa klien kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana,”tegasnya.
“Dan juga kalau tidak memenuhi permintaan kami, akan kami pasang plang, bahwa setiap orang yang masuk lahan ini harus izin dari kami,”jelasnya.
Pihak Universitas Utpadaka Swastika saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya. Bahkan, pihak yang dikonfirmasipun menyembunyikan nama serta jabatannya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini sedang berproses laporannya,”ucapnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post