SATELITNEWS.COM, SERANG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang, mendatangi Pendopo Bupati Serang untuk menemui Bupati Tatu, Rabu (6/9/2023). Kedatangan mereka, untuk meminta agar Penghasilan Tetap (Siltap) dibayarkan setiap bulan.
Ketua PPDI Kabupaten Serang, Hendra Saputra mengatakan, besaran Siltap yang diterima setiap bulannya untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi) sebesar Rp 2,3 juta. Sedangkan untuk Sekretaris Desa, Rp 2,7 juta berikut dengan tunjangan.
Kata Hendra, Siltap tersebut sebelumnya sempat mengalami keterlambatan selama 2 bulan. Akibat keterlambatan tersebut, ada Perangkat Desa (Perades) yang sampai berhutang ke Pinjaman Online (Pinjol), demi menutupi kebutuhan hidup sehari hari.
“Mengenai keterlambatan, dampak yang paling substantif, ya kebutuhan hidup sehari hari, realita di lapangan Perangkat Desa ketika memang tidak ada (Siltap), ya ke Pinjol gitu,” kata Hendra.
Namun demikian menurut Hendra, keterlambatan pembayaran Siltap tersebut tidak berlangsung lama. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang, langsung membayarkan Siltap semua Perangkat Desa.
Hendra pun mengapresiasi, atas respon dari Pemkab Serang atas keluhan dari PPDI. Sehingga, kedepannya nanti, setiap tanggal 10 Siltap ini bisa dicairkan.
“Kami dari pengurus PPDI merasa puas atas respon dari Bupati Serang, karena semua pertanyaan yang diusulkan oleh PPDI sudah terjawab semua, kendala yang terjadi hanya tersendatnya komunikasi,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, terkait persoalan keterlambatan Siltap tersebut sudah dicarikan solusinya oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Sehingga kedepan mudah mudahan tidak ada lagi persoalan keterlambatan Siltap ini.
“Tadi sudah disepakati dan diarahkan ibu Bupati bahwa pak Kadis DPMD dan Kepala BPKAD berkewajiban untuk menghitung ulang kewajiban kewajiban apa saja yang harus disalurkan kepada pemerintah desa untuk keuangannya,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post