SATELITNEWS.COM, SERANG – Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, diketahui sudah memasuki babak final pembahasan di Tim Penilaian Akhir (TPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan akan segera diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, meski sudah memasuki tahap akhir namun dirinya belum mendapatkan bocoran sosok yang akan menempati kursi panas itu.
“Kita belum tahu namanya, masih dirahasiakan. Biasanya nanti mendekati waktu pelantikan baru diberitahu. Tapi siapapun itu, pasti terbaik yang dipilih oleh Presiden,” kata Gunawan, Rabu (6/9/2023).
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih periode tahun 2018-2023, Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli, dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Jumat 21 September 2018, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Masa jabatan keduanya, diketahui akan berakhir pada tanggal 23 September 2023 ini.
Gunawan melanjutkan, pengusulan nama Pj Kepala daerah itu totalnya ada 9 nama. Tiga nama dari Kabupaten bersangkutan, 3 Nama dari Provinsi dan 3 nama dari Kemendagri.
Kesemua itu dilakukan penilaian secara objektif oleh tim, dengan pertimbangan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
“Seperti, tidak berkelakuan buruk selama tugas, tidak tersandung kasus hukum, maupun indisipliner serta memenuhi kriteria jabatan,” ucapnya.
Selain penyiapan Pj Bupati Tangerang, tambah Gunawan, Pemprov juga tengah mempersiapkan untuk dua daerah lainnya yakni Kota Serang yang akan habis pada bulan Desember 2023, serta Kabupaten Lebak yang pergantiannya akan dipercepat, karena masing-masing kepala daerahnya mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
“Pasangan bupati Lebak itu seharusnya habis bulan Januari 2023. Tapi karena keduanya maju Pileg, kemungkinan nanti tanggal 3 November 2023 pergantiannya, setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU,” ujarnya.
Sementara, Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, meminta agar Pemprov Banten tidak menutupi nama-nama calon Pj yang diusulkan ke Kemendagri.
Pasalnya, jika mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 Ayat (2) huruf b tidak termasuk informasi yang dikecualikan terkait pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
“Hal ini juga sejalan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait data dan dokumen pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan informasi terbuka,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Putusan KI Pusat tersebut, tertuang dalam Nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon, yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023).
“Dengan kondisi demikian, perlu adanya keterbukaan dalam pengusulan nama terhadap proses pengisian PJ Bupati dan Walikota di provinsi Banten,” ucapnya.
Menurut Toni, hal itu sebagai bentuk aplikasi dari salah satu tujuan UU KIP yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Dalam hal ada informasi dikecualikan, perlu diawali dengan uji konsekuensi dan selanjutnya ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan oleh pimpinan badan publik yang bersangkutan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post