SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma dari Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina.
Silpia menjelaskan, terdapat 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang untuk kemudian Penuntut Umum menyiapkan administrasi dan dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
“Para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar 323,881 miliar rupiah lebih,” ujarnya, Selasa (15/9).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinisial TH, pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia; JA, karyawan BUMN; HP, karyawan PT Telkom Indonesia; SM bekas direktur utama PT Prima Karya Sejahtera; RB, direktur utama PT Wisata Surya Timur; BR, TSL dan AHP yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Bahwa tersangka TH bersama-sama JA, BR, HP, AHP, TSL, RB dan SM telah melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split pada PT. GTS selama periode tahun 2016 s/d 2018,” ungkapnya.
Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, kata dia, menyita barang bukti dokumen serta 77 bidang tanah dan bangunan. Aset tidak bergerak ini di antaranya berada di Bojonegoro, Malang, Gorontalo, DKI Jakarta dan lainnya.
“Dokumen-dokumen. 77 (tujuh puluh tujuh) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bojonegoro Propinsi Jawa Timur, Kota Malang Propinsi Jawa Timur, Jakarta Timur Propinsi DKI Jakarta, dan Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo,” bebernya.
Terhadap kedelapan tersangka jaksa penyidik menjerat primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.
“Kemudian penuntut umum menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post