SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, kembali melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Pengujian UTTP atau Tera Ulang, pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula dinas terkait oleh para petugas, Rabu (6/9/2023).
Hal ini dilakukan, guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang, Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang, Unit Metrologi.
Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.
“Mengacu pada aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang, Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Ada keharusan bagi setiap pengusaha yang menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya (timbangan,red),” kata Irianti, Rabu (6/9).
Menurutnya, meskipun pihaknya bekerja secara persuasif, serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberian pemahaman saja pada para pengusaha pemilii UTTP. Namun ujarnya, aturan sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya, tetap ada.
“Jelas ada sanksi. Kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala, sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp 1 juta,” tandasnya.
Sementara, Yana Wijaya, selaku Pengawas Metrologi Legal pada Diskoperindag Pandeglang, juga mengimbau kepada para pengusaha yang menggunakan UTTP, agar memiliki kesadaran untuk melakukan Tera Ulang.
Karena menurutnya, posisi alat ukur yang rusak, atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.
“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, jelas yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu pada pihak yang berwajib. Sehingga, dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” tegas Yana.
Diskusi tentang ini post