SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 326 Desa di Kabupaten Pandeglang, mulai melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua. Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) meminta para kepala desa (kades) agar anggaran dipergunakan dengan baik.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengatakan, pencairan DD tahap dua sudah dilakukan sejak satu pekan kemarin.
Sebanyak 326 Desa, sudah melakukan pencairan dana bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Sudah 326 desa yang melakukan pencairan DD tahap dua. Semuanya mencairkan sejak satu pekan kemarin,” kata Bunbun, Kamis (7/9/2023).
Bunbun meminta kepada para Kades, agar menggunakan dana tersebut dengan baik dan sesuai peruntukannya. Tindakan itu harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan panjang dikemudian hari.
“Jangan sampai pengelolaan DD ini menjadi temuan, karena akan berbuntut panjang. Sampaikan kepada publik untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Keuangan Desa DPMPD Kabupaten Pandeglang, Yoga Natawijaya mengatakan, mekanisme pencairan DD tahap kedua harus melampirkan progres pembangunan DD tahap satu.
“DD tahap dua bisa dicairkan apabila progres pembangunan menggunakan DD tahap satu sampai 50 persen,” ujarnya.
Yoga mengatakan, dana tersebut mayoritas atau diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekira 10 sampai 25 persen dan untuk membiayai program ketahanan pangan sekira 20 persen.
Sisanya, kata dia, tergantung program kerja pembangunan di desa masing-masing yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Prioritas pembangunannya cuma dua itu. Sisanya tergantung desa, ada program apa mereka, bisa dilaksanakan dengan menggunakan DD itu. Apakah untuk pembangunan jalan atau program lainnya. Tetapi yang prioritas itu harus dilaksanakan oleh semua Pemerintahan Desa,” pungkasnya.
Yoga mengatakan, mekanisme pencairan DD dalam satu tahun yakni, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sedangkan mekanisme pencairan DD tahap satu harus melampirkan laporan pertanggungjawaban DD tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk tahap dua, pemerintahan desa harus menyampaikamn pogres pembangunan minimal 50 persen. Kemudian ditahap ketiga, Pemerintahan Desa harus melaporkan 100 persen penggunaan DD tahap satu dan 50 persen laporan penggunaan DD tahap dua.
“Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, maka proses pencairan DD belum bisa dilakukan. Selain itu, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintahan Desa ketika akan mengajukan pencairan DD,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post