SATELIT NEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Agung merealisasikan pembangunan rumah sakit (RS) Adhyaksa di Banten. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan RS tersebut diharapkan dapat memenuhi hak dasar kesehatan masyarakat sekaligus berfungsi membantu penegakan hukum. Dengan berdirinya RS ini, kelak para tersangka bakal kesulitan untuk berpura-pura sakit.
Harapan itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan ground breaking pembangunan RS Adhyaksa Banten di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/9). Dikatakan Burhanuddin, pembangunan RSU Adhyaksa Banten merupakan implementasi dari Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebab hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara yang tertuang dalam amanat Konstitusi Indonesia Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ini merupakan upaya Kejaksaan dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Serang dan umumnya seluruh masyarakat Banten,” katanya.
Pada tahun 2010, Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Ia menyampaikan dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU tersebut sudah memberikan pelayanan kesehatan dengan berbagai fasilitas yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” tambahnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat penting, karena berkaitan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.
“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” jelasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, RSU Adhyaksa ini merupakan rumah sakit yang memiliki konsep hospital tourism yang menggabungkan pelayanan kesehatan dengan destinasi wisata. Sehingga, ia mengungkapkan pelayanan yang diberikan tidak hanya kepada masyarakat sekitar namun juga kepada masyarakat dari luar daerah lainnya.
“Karena berada di daerah yang strategis, kaya akan budaya, dan wisata kita bisa dengan mudah mengakses sumber daya manusia yang mampu mendukung keberhasilan pelayanan kesehatan ini, menjadi rumah sakit rujukan Nasional bahkan bisa Internasional,” ungkapnya.
“Dan itu akan kita gagaskan sebagai rencana pembangunan jangka panjang daerah sebagai modal dasar pembangunan,” lanjutnya.
Dikatakan, Provinsi Banten juga sedang berkontsentrasi mengembangkan hal-hal yang menjadi daya dukung dalam pelayanan masyarakat. Dengan membangun kerjasama dengan beberapa Rumah Sakit Nasional, Pemprov Banten juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak.
“Melalui hadirnya RSU ini, kita jadikan motivasi dalam mengembangkan kerjasama untuk mendapatkan askes sebagai peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Dikatakan Al Muktabar, dalam pengembangan kualitas pelayanan kesehatan pihaknya juga fokus dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Tirtayasa dan Universitas Indonesia, Al Muktabar menyampaikan akan menjadikan RSU Adhyaksa ini sebagai Rumah Sakit Pendidikan yang mampu menyiapkan dokter spesialis di masa depan.
“Sehingga kita juga bisa menghadirkan rumah sakit berbasis masyarakat yang tidak hanya melayani tapi mampu menciptakan dokter-dokter spesialis yang berkualitas,” ungkapnya.
Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, berdasar Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021. Kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan lokasi desa Cilembu dan Desa Sukajadi sebagai lahan pilot project RSU Adhyaksa.
Dimana, RSU yang akan dibangun ini sesuai dengan rancangan rumah sakit berbasis Nasional yang mampu memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat. Dengan memiliki luas kurang lebih 14 Hektar, RSU ini juga memiliki fitur-fitur yang mampu mendukung penyelenggaraaan yustisial kejaksaan melalui fasilitas perawatan dan pengobatan bagi seseorang yang sedang dipidana, memiliki fasiitas rehabilitasi narkotika dan ada laboratorium uji forensik.
Menurutnya, RSU Adhyaksa ini dibangun tidak hanya memenuhi kebutuhan kejaksaan. Namun juga dalam rangka mendukung kesehatan masyrakat di Provinsi Banten pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Serang pada khususnya.
Reda menambahkan, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan segenap data dan informasi masyarakat dan perumahsakitan. RSU Adhyaksa Banten ini direncanakan menjadi rumah sakit umum kelas B yang memiliki pelayanan kesehatan unggulan.
“Maka dari itu pelayanan kesehatan yang kita berikan yaitu pelayanan kesehatan ibu dan anak mengingat tingginya angka kematian neonatal dan bayi serta tingginya angka kematian ibu. Ada juga layanan ortopedi dan traumatologi sebagai layanan yang disediakan bagi pasien yang mengalami cedera karena kecelakaan atau kekerasan dan pelayanan lainnya,” ungkapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post