SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta agar tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatam Ciputat Timur diberikan sanksi berupa denda. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut sudah lama mendapatkan keluhan dari berbagai pihak.
Terlebih, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memberikan surat teguran terakhir pada beberapa waktu yang lalu. Kata Pilar, nantinya sanksi itu akan mengacu dengan aturan yang ada.
“Saya kemarin minta untuk disanksi denda. Bahkan sampai kurungan kalau masih bandel. Saya sudah ngomong ke Kasatpol PP terkait ini harus ditutup segera mungkin. Saya sudah ngomong ke Kejaksaan, Kepolisian, mereka udah oke kalau harus kurungan bisa sampai 3 bulan. Makanya ini harus dilakukan sanksi tersebut agar jadi contoh,” ujarnya.
“Itu ada ketentuannya di Dinas LH. Awalnya harus surat teguran dulu beberapa kali sesuai aturan. Setelah surat teguran 3 kali dilakukan baru sanksi denda dari 500 ribu sampai 50 juta. Saya sudah menyampaikan ya harus ditutup,” imbuhnya.
Menurutnya, sampai terjadi aktivitas pembuangan sampah dilahan yang berada di Jalan Nusa Jaya RT 004 RW 002 Pondok Ranji, Ciputat Timur itu menjadi tanggungjawab pemilik lahan dengan alasan apapun.
“Ya kalau itu aset, ya pemilik lahan harusnya. Masa pemerintah harus turun untuk nutup semuanya. Makanya setiap tanah punya masyarakat, setiap masyarakat itu harus melindungi lahannya supaya tidak diduduki oleh orang yang tidak berkepentingan,” katanya.
“Dari mereka harusnya dibenteng (pagar) kalau memang itu punya yang bersangkutan ya harusnya yang bersangkutan melindungi aset tanahnya. Semua pemilik lahan yang harus melindungi asetnya,” tambahnya.
Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Sapta Mulyana menegaskan, saat ini pihaknya belum memberikan sanksi denda. Kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan DLH yang berwenang di pengawasan.
“Pokoknya kita berpedoman pada aturan di perda yang diberikan kewenangan untuk penindakan diakhir proses yang dilakukan DLH. Memang yang punya kewenangan DLH, kalau DLH mentok tidak ada reaksi dari yang ditegur pasti Satpol PP punya peran untuk sebagai eksekutor,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya baru berikan sanksi teguran. Namun, kata dia, belum dapat bertemu oleh pelaku di lokasi. “Makanya kita sudah bertindak untuk penghentian pembuangan disitu pelarangan termasuk DLH sudah pasang spanduk. Kita minggu depan mengundang semua pihak terkait. Karena ada yang tinggal didalem, jadi harus keluar dulu,” ungkapnya.
“Di situ nanti kita musyawarah untuk upaya upaya penutupan tempat itu tidak dijadikan pembuangan liar. Intinya pemilik sudah keberatan sudah bersurat ke DLH,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post