SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, kegiatan tera ulang terhadap pengusaha pengguna alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), harus terus diintensifkan.
Hal itu kata Fahmi, dimaksudkan agar masyarakat sebagai konsumen, tak dirugikan. Karena, khawatir ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab yang mempermainkan alat UTTP-nya.
“Lebih diintensifkan lagi tera ulangnya. Bila perlu, petugas secara berkala melakukan sidak pasar,” kata Fahmi, Sabtu (9/9/2023).
Katanya, tera ulang alat UTTP tidak hanya dilakukan kepada perusahaan ekspedisi. Tapi, kepada pihak terkait lainnya yang menggunakan peralatan tersebut.
Diketahui, UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, kembali melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Pengujian UTTP atau Tera Ulang, pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di Aula dinas terkait oleh para petugas, Rabu (6/9/2023).
Hal ini dilakukan, guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang, Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang, Unit Metrologi.
Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.
“Mengacu pada aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang, Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Ada keharusan bagi setiap pengusaha yang menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya (timbangan,red),” kata Irianti, Rabu (6/9).
Menurutnya, meskipun pihaknya bekerja secara persuasif, serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberian pemahaman saja pada para pengusaha pemilii UTTP. Namun ujarnya, aturan sanksi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya, tetap ada.
“Jelas ada sanksi. Kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala, sanksi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp 1 juta,” tandasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post