SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat, realisasi penerimaan sebelas jenis pajak hingga September 2023, baru sekira 46,48 persen, atau sebesar Rp 41,396 Miliar dari target sebesar Rp 89 Miliar.
Masih rendahnya penerimaan pajak tesebut, diduga karena adanya kebocoran anggaran ditingkat Pemerintahan Desa, juga karena dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 yang menyebabkan kinerja pemungut pajak menurun.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, masih rendahnya penerimaan pajak tersebut. Jenis pajak yang paling rendah penerimaannya, ada di Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Penerimaan PBB-P2 paling parah, dari target Rp 41,4 Miliar, baru terealisasi Rp 11,6 Miliar atau 28 persen,” kata Ramadani, Rabu (13/9/2023).
Ramadani mengatakan, ada beberapa kendala yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak tersebut. Misalnya karena dihilangkannya pemberian insentif bagi desa yang berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kendalanya karena PBB untuk buku 1 kan oleh desa atau kelurahan, 2,3 oleh pemerintah kecamatan, 4,5 oleh kabupaten. Kalau dulu kan kades akan diberikan tambahan ADD (Alokasi Dana Desa) kalau tercapai, kalau sekarang enggak boleh atau semacam penghargaan itu dihilangkan,” tambahnya.
Kendala lain, lanjutnya, karena dugaan adanya kebocoran anggaran dilingkungan Pemerintahan Desa atau tidak disetorkannya pembayaran PBB-P2 oleh petugas atau aparatur desa.
“Sebetulnya ada sisi lain kalau kita uji petik, ada yang diambil petugas kolektor di desa dan tidak disetorkan. Tindakan itu sebetulnya bisa dipidanakan karena masuk dalam pelanggaran korupsi atau penyelewengan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, kata Ramadani, kendala lain yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan PBB-P2 karena kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK 212.
“Kendala kita karena PMK 212 itu yang mengharuskan DAU ditetapkan penggunaannya berdampak terhadap optimalisasi PAD di kecamatan, kan di kecamatan dulu ada sekarang hilang, ya anggarannya memang cuman Rp 10 juta setahun,” pungkasnya.
Ramadani juga mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran kepada para wajib pajak agar bisa segera membayar kewajiban mereka. Karena apabila hal tersebut tidak diindahkan, akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
“Udah kita share, kalau kita sudah kita tegur semua pengusaha dan perseorangan, karena jatuh temponya 30 september. Kalau lewat kena denda dua persen setiap bulan, kalau yang lain on progres,” ujarnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief menyarankan, agar Pemkab terus mengoptimalkan penerimaan semua jenis pajak.
Tindakan itu harua dilakukan, agar keuangan daerah di tahun 2024 bisa lebih baik dibandingkan tahun 2023 ini.
“Sebisa mungkin harus terus di push dan dioptimalkan, jangan sampai justru penerimaan daerah malah berkurang. Imbasnya tentu akan terasa di tahun anggaran 2024 nanti. Maka dari itu, semua penerimaan daerah dan potensi yang ada harus benar-benar dioptimalkan,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post