SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mencatat 29 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajukan perceraian terhadap pasangannya. Ekonomi dan ketidakcocokan menjadi alasan abdi negara itu memilih jalan pisah. Mayoritas pihak yang mengajukan cerai adalah perempuan.
“Sebelum mereka diberikan rekomendasi, terlebih dahulu sudah kita lakukan mediasi. Ada yang berhasil dan ada yang tidak (tetap pada keinginannya untuk berpisah), dari total yang mengajukan kebanyakan dati pihak peremupuan” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKSDM Lebak, Iqbaludin kepada SatelitNews.Com, Rabu (13/9/2023).
Iqbaludin menuturkan, sebanyak 29 ASN yang mengajukan perceraian merupakan data dari awal tahun 2023 hingga per hari ini. “Jadi totalnya 29 yang mengusulkan. 21 orang dapat rekomendasi untuk melanjutkan keinginannya, dua orang berujung damai, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Iqbaludin.
“Ya harapan kita (BKSDM) mereka yang mengusulkan agar bisa berdamai kembali dengan pasangannya. Tapi karena menurut mereka perceraiannya sudah lama, tidak ada kecocokan ya kita keluarkan surat rekom itu,” sambung Iqbaludin.
Jumlah usulan perceraian di lingkungan ASN di tahun 2023 ini, kata Iqbaludin terhitung menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi data tersebut bisa saja bertambah seiring waktu hingga akhir tahun ini. Sementara alasan mereka rata-rata usia yang mengajukan perceraian, itu selain ekonomi juga karena sudah tidak ada kecocokan. Kebanyakan dari intansi mana saja yang banyak mengusulkan perceraian, menurut Iqbaludin, diantarnya ada dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan.
“Rata – rata usia mereka (ASN) yang mengusulkan pisah itu 40 sampai 45 tahun, tapi ada juga yang mendekati masa pensiun. Karena mereka tetap pada keinginannya berpisah ya kita terima usulan itu, lalu dimediasi, jika berhasil berdamai, jika tidak ya kita keluarkan itu (surat rekomendasinya),” kata Iqbaludin.
Kepala BKSDM Lebak, Eka Prasetiawan menambahkan, perceraian bukan jalan satu-satu untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Oleh karenanya, ia meminta kepada ASN ketika ada masalah dengan pasangannya untuk melakukan mediasi terlebih dahulu agar tidak sampai pada titik perceraian. “Ya coba dibicarakan terlebih dahulu dengan pasangannya jangan sampai perpisahan mudah terjadi, karena banyak dampak nantinya yang ditimbulkan khususnya kepada anak jika perpisahan itu tetap dilakukan,” kata singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post