SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, meringkus SO alias Lono (20) dan WD (18), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, karena nekad menjadi kurir sabu.
Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 416 gram, 218 paket kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorilla seberat 56,6 gram, timbangan digital serta 2 unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Katanya, masyarakat curiga, dua remaja warga Kelurahan Pagar Agung ini, menjual narkoba. Berbekal dari informasi itu, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Jumat lalu sekitar pukul 21.30 WIB, kedua tersangka diamankan.
“Saat diamankan, tersangka SO dan WD tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram,” kata Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis (14/9/2023).
Dalam pengembangan, kata Kapolres, akhirnya diketahui jika kedua tersangka juga menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rumah kontrakan SO, di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.
“Sedikitnya 4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu, ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Wiwin Setiawan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, menambahkan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka diketahui sebagai kurir sabu, dari seorang bandar berinisial BO (DPO) untuk menjemput atau menyimpan sabu sesuai perintah BO.
“Tersangka SO dan WD, diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp 30 juta,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku, membeli di media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual. Bisnis haram ini, kata Michael, sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO, yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka SO dan WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 Jo Permenkes no 36 tahun 202 tentang, perubahan penggolongan narkotika. (sidik)
Diskusi tentang ini post