SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Tangerang melakukan tanda tangan kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Selasa (12/9). Hal itu dilakukan guna memudahkan layanan administasi dan pelayanan catatan sipil.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kerja sama yang dilakukan antara Pemkab Tangerang dengan tiga instansi di Kabupaten Tangerang itu dilakukan untuk meningkatkan layanan administrasi dan pelayanan catatan sipil di setiap instansi. Tentunya, kata Zaki, hal itu dilakukan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bisa langsung bekerja dan berkolaborasi mencetak seluruh kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Selain lebih efektif dan efisien, bisa dilakukan di kantor masing-masing. Ini menjadi terobosan bagi seluruh instansi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zaki Iskandar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Selasa (12/9).
Menurut Zaki, kerja sama antar instansi itu merupakan bagian untuk mempercepat proses administrasi, sekaligus menuntaskan masalah administrasi di masyarakat.
“Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mitra dan juga Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, CR Inton mengungkapkan, kerja sama yang ditandangani tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Perlu kami sampaikan bahwa target nasional untuk Kabupaten Tangerang 2023 adalah 23 kerja Sama. Atas bimbingan dan petunjuk Bapak Bupati sampai hari ini (kemarin, red), kami telah menyelesaikan 37 kerja sama,” jelas Inton. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post