SATELITNEWS.COM LEBAK—Puluhan warga Desa Sangiangtanjung, Desa/Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak bersama eleman mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) melakukan aksi demo di kantor DPMPTS Lebak, Kamis (14/9/2023). Mereka mendesak OPD tersebut agar tak memberikan izin terhadap perusahan yang membangun usaha peternakan di desa mereka. Sebab selain sudah melanggar aturan, dampak yang ditimbulkan juga dapat mengancam kesehatan.
Seorang warga Desa Sangiangtanjung, Muhaemin dalam aksinya mengungkapkan keberadaan usaha peternakan ayam di Kampung Cilanggong, Desa Sangiangtanjung tersebut sudah mengganggu kenyaman dan kesehatan masyarakat setempat. Oleh karennya, ia dan warga kampung setempat menegaskan menolak keberadaan perusahan tersebut. “Tidak ada dampak positif bagi kami, tapi perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami,” kata Muhaemin.
Terlebih, kata Muhaemin tidak ada upaya baik yang ditunjukan perusahan tersebut. Sebab hingga saat ini warga tidak merasa memberikan izin terhadap perusahan yang memproduksi ayam. “Ya izin ke masyarakatnya hanya tulis punggung artinya izin tersebut dibuat sendiri tanpa persetujuan dari masyarakat. Ya walaupun diminta kami tetap menolak karena keberadaan perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami,” imbuhnya.
Korlap aksi Diki Wahyudi, mempertegas bahwa keberadaan perusahan tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah. Di dalam panduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034, kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektare berada di Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Kecamatan Curugbitung.
“Jadi sudah jelas perusahan kandang ayam tersebut menyalahi aturan, karena di Kecamatan Kalanganyar, khususnya di Desa Sangiantanjung tidak masuk pada zona peternakan,” tegas Diki. “Itu sudah jelas melanggar rambu-rambu Undang – Undang peraturan daerah. Artinya pengusaha peternak ayam tidak bisa membangun kandang ayam karena Desa Sangiangtanjung tidak Masuk pada zona kawasan peternakan,” timpal Didi mempertegas.
“Kami dan masyarakat Desa Sangiang Tanjung meminta agar dilakukanya penutupannya, karena rencana pembangunan peternakan kandang ayam di lingkungan tersebut diduga telah melanggar zona kawasan sebagaimana tertuang dalam perda No. 2 tahun 2014 tentang RTRW,” jelas Diki.
Massa menduga rencana aktivitas pembangunan ternak kandang ayam yang terindikasi melanggar peraturan serta tidak sesuai prosedur dalam pemberian izin. Massa menilai akan adanya potensi pencemaran lingkungan, yang bisa menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
“Kepada pihak penegak hukum dan penyelenggara negara, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Lebak selaku pemantau regulasi UU, serta dalam pengawasanya, untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, gara persoalan ini tidak jadi mimpi buruk warga,” tandasnya.
Di tempat sama, Kepala DPMPTS Lebak, Yadi Basarigunawan mengatakan, perusahan yang bakal membangun kandang ayam di Desa Sangiangtanjung telah menyampaikan investasinya itu di bawah 5 miliar. Jadi manakala bagi mereka yang akan berinvestasi di sebuah daerah dia masuknya kategori UKM. Jadi UKM itu menurut aturan itu bisa dilakukan di lahan perkebunan dan kering, jadi tidak melihat zonasi seperti yang disoalkan mahasiswa dan masyarakat Sangiantanjung. “Jadi mengapa mereka (pemodal) mengajukan tempat usahanya tersesebut di Sangiangtanjung karena modalnya di bawah 5 miliar yang kategori skala menengah ke bawah,”
“Kita sudah menerima permohonan ini sejak bulan Juli 2023, ada pun mereka mendapatkan izin itu langsung dari Kementerian, karena OSS ini akunya langsung dari kementerian dan diterbitkan langsung oleh kementerian. Saya tegas pula, bahwa tidak ada staf kami yang mendaftarkan izin ini,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post