SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas Insinerator tak berizin atau ilegal milik PT MI. Perusahaan industri makanan itu beroperasi di Jalan Yos Sudarso KM.19, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Langkah Satgas tersebut dilakukan setelah menerima laporan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri PT MI. Pengaduan tersebut diterima oleh Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK pada Minggu, 10 September 2023.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek, Rasio Ridho Sani, menjelaskan Satgas kemudian melakukan verifikasi pengaduan ke lokasi kegiatan PT MI. Satgas menemukan PT MI mengoperasikan 2 unit insinerator yang digunakan untuk membakar bahan dan produk reject dan tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan serta tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Untuk menghentikan dampak serius terhadap lingkungan, Satgas KLHK melakukan penghentian dengan melakukan pemasangan garis PPLH serta pemasangan papan/plang Peringatan Larangan Kegiatan Apa Pun Terhadap Fasilitas tersebut.
Atas pelanggaran ini, Rasio Sani mengatakan KLHK akan segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT MI. Dirinya juga menegaskan bahwa akan segera dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah berupa penghentian kegiatan.
“Kami juga sudah meminta pengawas untuk mendalami lebih lanjut apabila ada indikasi pidana untuk segera berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum untuk upaya penegakan hukum pidana dan perdata. Perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara atau melewati baku mutu udara sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Kamis (14/9).
Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Ini adalah pabrik kedua di Kota Tangerang yang ditindak Satgas KLHK. Sebelumnya Satgas telah menutup pabrik pengolahan plastik CV Inti Jaya Plastik karena diduga menjadi dalang penyebab terjadinya asap hitam yang mencemari udara di sekitaran kawasan tersebut. Diketahui penyebab dari terjadinya asap hitam tersebut adalah karena adanya aktivitas pembakaran biji plastik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Dari hasil pengawasan didapati bahwa pihak perusahaan telah membakar sisa pengolahan biji plastik hingga menimbulkan asap hitam,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup Antonius Sardjanto Setyo Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Antonius juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, rupanya pihak perusahaan selama beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dalam melakukan aktivitas pengolahan plastik. Oleh karenanya, Satgas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memaksa untuk menghentikan aktivitas produksi pengolahan plastik. (gatot)
Diskusi tentang ini post