SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI berharap agar tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilaksanakan hingga tuntas. Harapan itu disampaikan BAP DPD RI saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Kota Serang, Kamis (14/9).
Wakil Ketua I BAP DPD RI Evi Apita Maya mengatakan kunjungan itu dalam rangka mempertajam fungsi yang melekat pada BAP kaitannya dengan tindak lanjut dari laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). BAP DPD RI menilai, LHP BPK yang sudah ada harus dikonsultasikan dengan lembaga terkait sehingga terformulasi pemahaman yang sama, dengan berbagai pandangan yang komprehensif. Dengan begitu maka tindak lanjut dari LHP itu bisa tuntas dan dapat mengurangi kerugian negara. Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunjungan ke Kejati Banten yang mempunyai fungsi pemeriksaan, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan berdasarkan MoU bersama yang sudah disepakati antara Kejaksaan RI, Polri dan BPK RI pada tahun 2020 lalu.
“Maka dari itu, kunjungan ini sangat baik sekali, karena kami mendapatkan banyak masukan dan pencerahan. Termasuk nanti kedepannya kita akan berkunjung ke Kejati di seluruh Indonesia untuk memastikan ketiga lembaga itu, dengan perannya masing-masing, bisa melaksanakan fungsinya terhadap hasil temuan BPK,” jelas anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Sebelumnya, BPK RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara Republik Indoesia (Polri) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui peningkatan sinergi dan koordinasi serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan perluasan lingkup kerjasama baik dalam pemeriksaan maupun bidang non pemeriksaan
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan RI, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Wakil Ketua III BAP DPD RI Bambang Santoso menambahkan, penajaman itu penting dilakukan agar tindak lanjut dari temuan dalam LHP BPK itu bisa selesai semuanya dan dapat mengurangi kerugian negara, terutama tindakan preventif.
“Penajaman ini salah satunya bagaimana tindaklanjut laporan LHP yang sudah ada, harus dikonsultasikan dengan lembaga terkait,” katanya.
Rombongan BAP DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua I BAP DPD RI Evi Apita Maya bersama 12 anggota BAP lainnya itu disambut oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan. Didik mengaku sangat terhormat mendapat kunjungan dari BAP DPD RI ini.
Dikatakan Didik, di rapat konsultasi itu ada hal-hal yang menarik, diantaranya bahwa selama ini memang Kejaksaan di Banten belum pernah menerima laporan dari BPK, yang ada temuan kerugian negara.
Lebih jauhnya, Dikdik menyebut bahwa setiap potensi kerugian negara perlu segera melaporkan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH). Selama ini, dalam pengawasan pihaknya hanya menerima laporan aduan dari elemen masyarakat saja.
“Kita udah ada MoU dengan Kejaksaan Agung bahwa untuk LHP itu antara lain 60 hari penyelesaian kalau belum baru kita tindaklanjut LHP-nya. Tidak semua LHP itu tindak pidana. Ada yang administrasi, namun kita akan konsultasikan tentang temuan BPK dengan DPD di wilayah kita,” pungkasnya. (luthfi/gatot)
Diskusi tentang ini post