SATELITNEWS.COM, CIKUPA – Airnya berwarna hitam bagaikan oli bekas, Sungai Cimanceuri di dekat Kawasan Millenium, perbatasan Desa Budimulya Kecamatan Cikupa dan Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa, diduga tercemar limbah industri dan domestik (sampah rumah tangga). Prihatin melihat kondisi tersebut, aktivis lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk bergerak, mengusut tuntas dugaan pencemaran sungai tersebut.
Salah satu warga Matagara Kecamatan Tigaraksa, Budi mengatakan, bahwa sudah satu bulan ini, air Sungai Cimanceuri menghitam bagaikan oli bekas. Budi menduga, air sungai itu telah tercemar oleh limbah-limbah industri.
Pasalnya, kata Budi, meski di musim kemarau dan air sungai menjadi surut, warna air tidak akan berubah menjadi hitam, apabila tidak tercemar limbah.
“Kemarau kan bukan tahun ini saja, dulu pernah kemarau. Tapi tidak sampai menghitam begini. Ini pasti ada yang membuang limbah ke sungai,” kata Budi kepada Satelit News, Rabu (13/9).
Sementara itu, Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah mengatakan, sangat disayangkan apabila ada oknum perusahaan atau masyarakat yang membuang limbah ke Sungai Cimanceuri.
Menurut aktivis lingkungan itu, DLHK Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya, harus mengusut tuntas, apa penyebab menghitamnya air Sungai Cimanceuri. Kata dia, apabila ternyata ada oknum yang membuang limbah ke sungai, harus diberikan sanksi tegas untuk efek jera.
“Sebab saat ini, kondisi lingkungan sudah mengalami kerusakan parah akibat ulah tangan-tangan jahil, orang-orang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Ayi menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 32/2009 PPLH adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Jika sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana,” tegas Ayi.
Sementara itu, kata Ayi Abdullah, berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Lanjutnya, pencemaran sungai harus diberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang dumping limbah b3 sembarangan.
“Pada pasal 104 UU PPLH setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” tukasnya.
Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, apabila dilihat dari kondisi saat ini yang masuk ke dalam kemarau panjang atau fenomena El-Nino, semua sungai mengalami kondisi yang sama. Yakni, dimana debit air berkurang, dan sedimentasi atau lumpur di sepanjang sungai volumenya lebih besar.
“Sehingga air terlihat menjadi hitam, akibat itu,” tukas Sandi.
Namun, kata Sandi ada kemungkinan air sungai yang menghitam itupun, karena adanya pencemaran dari kegiatan industri dan domestik.
“Jadi, ada dua kemungkinan karena kondisi sedimentasi di aliran sungai sudah banyak, atau memang tercemar limbah, ” tuakasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post