SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Jika tidak ada perubahan, penertiban bakal dilaksanakan Selasa (19/09/2023) esok. Anggota Bawaslu Divisi Hukum Supri Andini menyampaikan, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Dalam hal ini, pihaknya hanya akan mendampingi.
“Penertiban terutama untuk APK yang ada di pohon-pohon. Selain itu juga untuk APK yang dipasang di jalan protokol” kata Supri kepada SatelitNews.Com ketika ditemui di kantornya belum lama ini. Pria yang pernah aktif sebagai PPK Kecamatan Tangerang ini juga mengatakan, penertiban menyasar APK yang tidak memiliki izin secara resmi. “Kita juga akan beri edukasi khususnya kepada bacaleg yang memasang APK dengan melanggar ketentuan agar tidak mengulanginnya lagi,” ucapnya. Pihaknya pun belum lama ini sudah bertandang kepada Wali kota Tangerang sekaligus menyampaikan rencana ini.
Disinggung tentang pemberian sanksi bagi bacaleg yang memasang APK di pohon atau di lokasi yang tak diperbolehkan, dia menyebut belum bisa melakukan lantaran belum merupakan calon anggota legislatif tetap. “Terkecuali nanti kalau sudah ditetapkan sebagai caleg, kalau sekarang belum memenuhi unsur,” ucap pria yang pernah jadi wartawan ini. (made)
Diskusi tentang ini post