SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Lima orang pemuda diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren di Jalan H Durasip Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kelimanya disinyalir akan melakukan tawuran. Dua dari lima pemuda tersebut bahkan kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) jenis cocor bebek, samurai, dan celurit.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren telah melakukan ungkap kasus kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis cocor bebek dan jenis samurai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq.
Bambang memaparkan, dua pemuda yang kedapatan memiliki sajam itu masing-masing adalah FA alias Day (19) warga Ciledug, Kota Tangerang, dan pelaku anak RTH (14) juga warga Ciledug, Kota Tangerang.
Bambang menjelaskan, kasus tersebut dapat terungkap setelah pihaknya bergerak cepat ketika mendapat laporan dari masyarakat. Pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (16/9/2023).
“Kronologi pengungkapan kasus bermula pada hari Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pondok Pondok Aren, yang saat itu sedang patroli mobile kewilayahan, mendapat informasi bahwa ada sekumpulan pemuda yang ingin melakukan tawuran yang berada di TPU Pondok Kacang Prima Kelurahan Pondok Kacang Timur Kecamatan Pondok Aren,” bebernya.
Kemudian, kata dia, tim opsnal melakukan penyelidikan dan observasi ke lokasi dimaksud. Setelah sampai di lokasi, tim opsnal mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa sajam dan tiga pemuda lainnya yang hendak melakukan tawuran.
“Diperoleh keterangan, dari lima orang tersebut bahwa mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok bernama id:Tangsel,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengamankan dua pemuda tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap tiga lainnya sebagai saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan. (eko)
Diskusi tentang ini post