SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus dua kelompok dengan total 10 pelaku curanmor menggunakan modus yang berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Bandara Soekarno Hatta. Dari 10 pelaku yang berhasil ditangkap, 5 pelaku diantaranya adalah kasus curanmor dengan membawa kabur motor yang sedang terparkir. Masing-masing pelaku berinisial YS, OJ, DH, S dan AS.
Sedangkan kasus kedua, lima pelaku curanmor lainnya berpura-pura sebagai petugas leasing/debtcollector. Masing-masing pelaku berinisial DM, RN, YN, S dan S. Wakapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Jauhari mengatakan, peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus lalu yang dilakukan dua kelompok dengan dua modus yang berbeda.
“Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor untuk mengambil paksa kendaraan,”ungkapnya Senin (18/09/2023).
Dalam tindak pidana yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di kawasan kantor pos bandara, area loadingdock, Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell. “Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Sedangkan pada modus kedua yang dilakukan kelompok lima pelaku lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Pelaku mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif perusahaan. “Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelepon kantor, kemudian saat keadaan lengah, kendaraan yang diparkir tersebut langsung dibawa kabur,” ujarnya.
Dalam tindak pidana ini, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang. “Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp2-5 juta per unit,” tuturnya. Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mg05)
Diskusi tentang ini post