SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Upaya tiga Warga Negara Asing (WNA) dari Kamerun berinisial CT dan OZM yang hendak membuat paspor Indonesia dan OCN yang saat itu ikut mendampingi berhasil digagalkan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Kasus itu berhasil diungkap ketika CT dan OZM yang hendak membuat paspor di pelayanan gerai Tangcity Mall, Sabtu, (10/6/2023) lalu membuat petugas konter pelayanan passpor curiga lantaran keduanya tak bisa memberikan keterangan dengan benar.
“Sehingga petugas saat itu menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Selasa (19/08/2023).
Kata Rakha, kemudian pada hari Senin (12/06/2023) CT, OZM, yang didampingi OCN hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan passpor. Sebab petugas pelayanan memiliki kecurigaan sehingg langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman.
Lanjut Rakha, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian diketahui bahwa, OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun. “Jadi yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia.” ucapnya.
Atas perbuatannya, CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 / 2011 tentang Keimigrasian. “Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Tiga WNA itu akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines,”pungkasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post