SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP setempat, Rabu (20/9/2023) pagi melakukan penertiban berupa alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024. Pada penertiban di hari pertama ini, ada sekitar 100 APS berupa baliho, banner, spanduk dan bendera yang berbau politik telah diturunkan lantaran terletak tidak pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan penertiban APS dijadwalkan mulai dari tanggal 20 September hingga 26 September 2023 di seluruh wilayah Kota Tangerang. Pihaknya pun hanya mendampingi Satpol PP Kota Tangerang dalam penindakan penurunan APS tersebut. “Tugas kita Bawaslu hanya mendampingi karena hari ini ranahnya Satpol PP terkait perda 8 / 2018 tentang K3, kedua tentang Perwal No 44 / 2021,”ungkapnya saat dikonfirmasi SatelitNews.Com.
Komarullah merinci, di hari pertama penertiban atau penurunan APS yang dilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Tamrin itu, ada sekitar 100 APS berupa spanduk, baliho, serta bendera bernuansa politik telah diturunkan oleh Satpol PP Kota Tangerang. “Jadi hasil kesepakatan kita, yang diturunkan itu di jalan protokol, seperti misalnya yang menancapkan spanduk di pohon, karena itu kan melanggar aturan,”ucapnya.
“Totalnya kira-kira kurang lebih 100 APS yang diturunkan dan itu beragam, tapi hampir semua partai ada,”sambungnya. Dirinya pun mengimbau kepada para partai politik serta para caleg untuk tidak memasang APS di sembarang tempat. Pasalnya, tidak hanya melanggar aturan yang ada, tapi juga dapat merusak lingkungan di Kota Tangerang. “Kami mengimbau kepada parpol dan juga kepada calegnya untuk tidak memasang APS di sembarang tempat,”tuturnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post