SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sidang perdana kasus jual beli Iphone si kembar Rihana Rihani digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/8). Terdakwa hadir dan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Selatan secara daring.
Persidangan yang digelar di ruang 4 PN Tangerang itu diketuai oleh Emy Tjahjani Widiastoeti dan anggota hakim Indri Murtini dan Subchi Eko Putro. Dalam sidang tersebut, Rihana-Rihani didakwa melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar. Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama saat membacakan surat dakwaan.
Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya,” kata dia.
Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Sementara itu Kuasa Hukum Rihana-Rihani, Hember Sihombing mengatakan dakwaan yang telah dibacakan JPU saat persidangan tersebut sudah cukup jelas. Namun, pihaknya nanti tinggal membuktikan terkait dakwaan tersebut pada persidangan selanjutnya.
“Karena menurut kami yang terjadi saat ini bisnis ya, hanya mungkin ada hal hal yang belum terdeliver, nanti masalah pidananya kami bahas karena kami juga baru dapat kuasa,”ucapnya, Rabu (20/9).
Selain itu dirinya pun menanyakan perihal tidak dihadirkannya terdakwa dalam persidangan secara offline. Pasalnya, kehadiran terdakwa dalam persidangan melalui offline, supaya kliennya itu bisa mendengarkan dakwaan secara jelas.
“Kita sudah minta penetapan kepada hakim supaya terdakwa dihadirkan. Karena memang secara acara hukum pidana itu, terdakwa sebenarnya wajib hadir di persidangan supaya mereka mendengar secara jelas, cermat dan transparan tentang apa yang disampaikan oleh saksi dan hakim juga bisa melihat respon terdakwa itu sandiwara atau gimana, jadi itulah pentingnya terdakwa hadir di persidangan,”ujarnya.
Kata Heber, saat ini Rihana-Rihani dalam keadaan sehat di dalam lapas wanita Tangerang. Pihaknya juga meminta agar keduanya dapat menjaga kesehatan hingga persidangan selesai.
“Saat ini keduanya sehat, Rihani rada sedikit batuk tapi sehat. Walaupun di dalam lapas, kita minta jaga kesehatan supaya bisa mengikuti persidangan ini dengan lancar hingga selesai,” Kata Heber.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria menjelaskan pihaknya tidak menghadirkan kedua terdakwa tersebut lantaran aturan status sidang online belum dicabut.
“Kalau penetapan sidang pertama kan masih pakai sidang online. Kalau di penetapan sidang pertama harus dihadirkan berarti nanti kita hadirkan,”tandasnya. (mg5)
Diskusi tentang ini post