SATELITNEWS.COM, TANGERANG– Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus laka tabrak petugas Dishub Kota Tangerang beberapa waktu lalu dengan terdakwa Marcello Daffa. Dalam sidang yang di gelar, Kamis (21/09/2023) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi secara luring dan terdakwa Marcello Daffa secara daring dari Lapas Kelas ll A Tangerang.
Keempat orang saksi dimaksud bernama Jun Jun Ahmad Fauzi, Hery Sutrisno, Nasrudin dan Rahmat Hidayat. Mereka juga sekaligus korban yang ditabrak oleh Marcello Daffa hingga mengalami luka berat.
Dalam sidang tersebut, hakim ketua, Misnin membuka persidangan dalam agenda pemeriksaan para saksi korban. Kemudian dilanjutkan dengan JPU yang memberikan sejumlah pertanyaan kepada empat saksi.
JPU Evi Nababan memberikan pertanyaan kepada salah satu korban yakni Rahmat Hidayat terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/7/2023) dini hari. Rahmat pun menerangkan bahwa ia bersama rekan-rekannya itu tengah bertugas jaga piket sejak pukul 21.00 WIB untuk melakukan penutupan di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang lantaran akan dilakukan kegiatan car free day.
Lalu, sekira pukul 02.15 WIB, Rahmat bersama rekan-rekannya yang sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) itu. Tiba-tiba mobil yang dikendarai Marcello Daffa menabrak barrier pembatas yang baru saja terpasang. Mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak para saksi hingga mengakibatkan luka parah.
“Saya mengalami luka parah tangan kanan patah dan tangan kiri mengalami retak tulang. Kendaraan kami motor dan Mobil Vios pun ikut tertabrak hingga bergeser,”jelasnya.
Saksi lainnya pun saat ditanya oleh JPU, mengatakan hal yang sama terkait kronologis kejadian tersebut. Mereka mengalami luka parah hingga dirawat di RSUD Kota Tangerang. Bahkan Jun Jun Ahmad Fauzi dan Hery Sutrisno mengalami luka bakar akibat tersiram air panas.
“Jadi saat itu saya sedang bawa termos untuk ngopi sama teman-teman, dan ketika ditabrak itu, saya lalu tersiram air panas,”ucap Jun Jun.
Kemudian kuasa hukum terdakwa, Amir Azis memberikan pertanyaan kepada para saksi perihal kunjungan dan permohonan maaf yang sudah dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya. Saksi sekaligus korban yakni Rahmat mengaku pihak terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengunjunginya dan membawa uang santunan.
Namun dirinya enggan menerima. Pasalnya saat itu dirinya tengah fokus menjalani penyembuhan luka yang dialaminya. Dirinya juga tidak mau menerima tanpa persetujuan dari korban lainnya.
“Saya tidak mau mengambil keputusan sepihak. Saya juga kan sedang konsentrasi sama luka yang saya alami dalam proses penyembuhan,” ujarnya.
Lalu, Hakim Ketua, Misnin bertanya kepada Rahmat dan korban lainnya terkait permintaan maaf terdakwa dan rekonsiliasi. “Sekarang ini kan sudah dalam kondisi membaik semua, apa bisa dilakukan rekonsiliasi? Atau ada intervensi dari atasan?” tanya Misnin kepada para saksi. “Kalau memaafkan yang kita memaafkan, kemungkinan bisa dilakukan rekonsiliasi. Tinggal kesepakatan dari temen-teman,” kata Rahmat.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Amir Aziz menerangkan, para korban sudah menyatakan menerima permintaan maaf terdakwa dan keluarganya. Selain itu, korban yang saat ini berjumlah 7 orang itu siap menerima rekonsiliasi dan mau menerima santunan yang telah disiapkan keluarga terdakwa.
“Hakim menyarankan untuk merekonsiliasi supaya segera dapat diterima oleh para korban. Mereka sepakat, jadi dalam acara sidang itu mereka sepakat mau menerima bantuan dari keluarga Marcello,”ungkapnya.
“Nominalnya sesuai dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ya dan ada limpahan juga ya, jadi nominalnya kurang lebih Rp 50 juta untuk total 7 orang korban. Nominal itu pun masih belum pasti,”sambungnya.
Ia berharap, rekonsiliasi itu dapat kesepakatan diantara kedua belah pihak agar dapat dilakukan restoratif justice sebelum putusan. “Mudah-mudahan restoratif justice itu bisa diterima,”tandasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post