SATELITNEWS.COM, SERANG—Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melantik Andi Ony Prihartono sebagai Pj Bupati Tangerang. Pelantikan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (21/9). Al Muktabar mendorong Andi untuk dapat meningkatkan investasi, menjalankan pelayanan publik serta mensukseskan perhelatan Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024.
Pelantikan Andi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tangerang Provinsi Banten. Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, Al Muktabar atas seizin Presiden Jokowi memandu langsung proses pembacaan ikrar sumpah.
Sebagai pendatang baru, Andi mempunyai segudang tugas pembangunan yang harus dijalankan dengan baik. Oleh karena itu, Al Muktabar meminta agar Pj Bupati Tangerang bisa langsung beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.
Dikatakan Al Muktabar, momen pelantikan ini menjadi kebersamaan serta penyelarasan kebijakan dan program kerja pembangunan antara Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Untuk itu dirinya mengajak seluruh perangkat pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, LSM dan akademisi serta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk turut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tangerang.
“Kepada Pj Bupati yang baru mengucapkan sumpah, kami ucapkan selamat bertugas, banyak pekerjaan rumah yang sudah menanti,” katanya.
Selain mempunyai tugas menjaga stabilitas daerah dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024, Pj Bupati Tangerang juga didorong untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Tangerang.
Menurut Al Muktabar, sektor industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan sedang, real estate yang ada di Kabupaten Tangerang sangat potensial untuk terus ditingkatkan. Oleh karenanya, menjadi tugas bersama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Apalagi Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta harus bisa mengembangkan kerjasama antar daerah, khususnya dalam pengelolaan prasarana dan sarana jaringan transportasi makro serta kerjasama dalam pengelolaan dan pendistribusian pusat-pusat logistik hasil-hasil industri dan pertanian,” ujarnya.
Pemprov Banten saat ini tengah menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJP) Provinsi Banten tahun 2025-2045 yang diproyeksikan penetapan Perda-nya akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 bertepatan dengan pelantikan Gubernur Banten terpilih.
Salah satu hal yang menjadi fokus pembahasan dalam RPJP itu yakni pembentukan kawasan industri yang berada di zona Banten Utara yang diantaranya meliputi wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menjadi kawasan industri hijau ramah lingkungan.
Industri hijau ramah lingkungan yang akan diterapkan pada industri kimia hijau atau green chemistry dan teknologi nano hijau atau green nanotechnology). Dimana keduanya didukung dengan pengembangan energi terbarukan.
Kemudian untuk kawasan strategis industri yang terletak sepanjang jalan Serang-Tangerang akan dijadikan klaster industri pengolahan material/metalurgi, pengolahan petrokimia, pengolahan perikanan, dan industri dengan orientasi ekspor.
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, dirinya mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kemudian memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan baik, sambil menunggu terselenggaranya Pemilu dan Pilkada serentak 2024 agar berjalan dengan tertib dan lancar,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Andi, dirinya meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama membahu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga dengan baik.
“Semuanya menjadi prioritas,” katanya.
Ahmed Zaki Iskandar yang akan memasuki masa purna tugas mengucapkan terima kasih banyak kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Gubernur Banten sebelumnya yang selama ini telah memberikan banyak dukungan dan saran terhadap program pembangunan Pemkab Tangerang.
“Terima kasih atas dukungannya. kami izin berpamitan akan kembali ke keluarga dengan aktivitas yang sudah diprogramkan sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Zaki, ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam waktu dekat di Kabupaten Tangerang oleh pejabat yang baru seperti persoalan Pilkades, Pemilu dan Pilkada serta persoalan persampahan. “Saya rasa kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada persoalan yang bisa menghambat itu,” ujarnya.
Di dalam SK pengangkatan itu, sebagai Pj Bupati mempunyai hak keuangan dan protokoler yang sama dengan kepala daerah defenitif sesuai peraturan perundang, termasuk tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.
Kemudian, selama menjalankan tugasnya, seorang Pj dilarang melakukan pengisian jabat dan mutasi pegawai tanpa seizin tertulis dari Mendagri. Lalu dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dari sebelumnya.
Selanjutnya dilarang membuat kebijakan pemekaran derah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan dari pejabat sebelumnya. Yang terpenting juga memfasilitasi persiapan Pemilu dan Pilkada Tangerang serta menjaga netralitas ASN.
Serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) paling sedikit tiga bulan sekali. Adapun untuk masa jabatan Pj dibatasi paling lama 1 tahun. (luthfi/gatot)
Diskusi tentang ini post